Sambar.id, Bulukumba — Kepercayaan publik terhadap penanganan perkara pidana kembali diuji. Seorang tersangka pencurian sapi berinisial RP, yang masih berstatus anak, dilaporkan melarikan diri dari lingkungan Polres Bulukumba. Hingga Sabtu (18/4/2026), aparat kepolisian mengakui bahwa yang bersangkutan masih dalam proses pencarian.
RP diketahui merupakan warga Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba. Ia sebelumnya diamankan bersama empat orang lainnya oleh Satreskrim Polres Bulukumba pada 26 Februari 2026 atas dugaan pencurian dua ekor sapi milik Nurul Wahyu (38), warga Desa Sapobonto.
Namun, pada Sabtu (10/4/2026), RP yang dititipkan di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dilaporkan tidak lagi berada di tempat.
Humas Polres Bulukumba, Aipda Zabrin, membenarkan kabar tersebut.
“Masih dalam pencarian,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Andi Imran, menegaskan bahwa RP bukan berstatus tahanan resmi, melainkan hanya “titipan” di Unit PPA karena masih di bawah umur.
“Tidak ada tahanan yang melarikan diri. Yang bersangkutan bukan tahanan, tetapi dititip di Unit PPA. Betul, saat ini sudah tidak ada di Polres dan telah diperintahkan anggota untuk melakukan pencarian,” jelasnya.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan serius terkait standar pengamanan dan tanggung jawab institusional. Sebab, meskipun berstatus “titipan”, RP tetap berada dalam penguasaan aparat penegak hukum dan seharusnya berada dalam pengawasan ketat.
Di sisi lain, korban pencurian, Nurul Wahyu, menyampaikan kekecewaannya atas kejadian tersebut. Ia berharap aparat segera menemukan kembali tersangka agar proses hukum dapat berjalan.
“Semoga tersangka cepat ditemukan,” ujarnya.
Dari lima tersangka yang diamankan, empat di antaranya telah dibebaskan melalui mekanisme restorative justice (RJ), yakni penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui perdamaian antara korban dan pelaku.
Sementara RP tetap diproses karena pertimbangan tertentu, termasuk statusnya sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
Namun, pelarian RP membuka celah serius dalam implementasi penanganan perkara anak dan mekanisme pengawasan di lingkungan kepolisian. Terlebih, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai kronologi detail bagaimana tersangka bisa meninggalkan ruang PPA.
Kasus ini tidak berdiri di ruang kosong. Sejumlah regulasi tegas mengatur tanggung jawab aparat dalam penanganan tersangka, terlebih anak di bawah umur:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) - Mengatur bahwa setiap anak yang berhadapan dengan hukum wajib mendapatkan perlakuan khusus, termasuk pengawasan, pendampingan, dan perlindungan selama proses hukum. Pasal 32 dan 33 menegaskan kewajiban penempatan anak dalam ruang khusus serta pengawasan ketat oleh aparat.
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) - Pasal 21 dan Pasal 22 mengatur penahanan dan tanggung jawab penuh penyidik terhadap tersangka yang berada dalam penguasaannya. Sekalipun bukan tahanan resmi, seseorang yang berada dalam penguasaan penyidik tetap menjadi tanggung jawab hukum institusi.
- Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana - Menegaskan standar operasional pengamanan tersangka selama proses penyidikan, termasuk kewajiban pengawasan fisik dan administratif.
- Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit PPA - Mengatur fungsi Unit PPA dalam menangani perempuan dan anak, termasuk aspek perlindungan, pengawasan, dan keamanan.
- Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Diversi - Menguatkan prinsip penyelesaian perkara anak secara restoratif, namun tetap menekankan akuntabilitas proses hukum dan perlindungan anak.
Pelarian RP, terlepas dari statusnya sebagai “titipan”, menunjukkan adanya potensi kelalaian dalam pengawasan. Dalam perspektif hukum administrasi dan etik kepolisian, kejadian ini dapat berimplikasi pada evaluasi internal, bahkan sanksi disiplin apabila ditemukan unsur kelalaian.
Lebih jauh, kasus ini menguji konsistensi aparat dalam menjalankan prinsip due process of law sekaligus perlindungan anak sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Bulukumba belum memberikan keterangan rinci terkait kronologi pelarian maupun langkah evaluasi internal yang akan diambil. Sementara itu, publik menanti keseriusan aparat, bukan hanya dalam menangkap kembali tersangka, tetapi juga dalam membenahi sistem pengawasan yang tampak rapuh. (Tim/bss)







.jpg)



