Satgas SIRi Kejagung Ringkus DPO Penggelapan di Jambi, Sempat Melawan Saat Ditangkap


Sambar.id Jambi — Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Jambi akhirnya membekuk buronan kasus penggelapan yang telah lama masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jambi. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 16 April 2026, di kawasan Jalan Talang Bakung, Kota Jambi.


Buronan tersebut diketahui bernama Asril bin H. Haning (46), seorang warga Jambi yang sebelumnya telah divonis bersalah dalam perkara tindak pidana penggelapan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 261 K/Pid/2019. Dalam putusan tersebut, Asril dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun karena melanggar Pasal 372 KUHP.


Namun alih-alih menjalani hukuman, terpidana justru mangkir dari panggilan eksekusi. Bahkan hingga tiga kali dipanggil secara resmi sejak 2019, Asril tidak pernah memenuhi panggilan tanpa alasan sah dan menghilang dari pantauan aparat penegak hukum.


Penangkapan kali ini tidak berjalan mulus. Saat tim gabungan melakukan pengamanan, Asril disebut sempat bersikap tidak kooperatif dan mencoba melarikan diri. Upaya tersebut berhasil digagalkan, meski sempat menimbulkan hambatan di lapangan.

“Terpidana selanjutnya langsung diserahterimakan ke Kejaksaan Tinggi Jambi untuk ditindaklanjuti oleh Tim Jaksa Eksekutor,” demikian keterangan resmi dari Kejaksaan Agung.


Keberhasilan ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memburu dan mengeksekusi para buronan demi memastikan tegaknya kepastian hukum. Jaksa Agung pun menegaskan kepada seluruh jajaran agar tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan yang mencoba menghindari hukum.


Tak hanya itu, imbauan keras juga disampaikan kepada para buronan lainnya yang masih berkeliaran. Kejaksaan menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi DPO.


“Segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Cepat atau lambat, hukum akan tetap menemukan,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna.


Penangkapan ini sekaligus menjadi pesan tegas: pelarian panjang bukan jalan keluar, melainkan penundaan dari pertanggungjawaban yang tak terelakkan. (Sb)

Lebih baru Lebih lama