Sambar.id, Makassar, — Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali mencuat di Sulawesi Selatan. Kali ini, sekitar 13 ton atau setara 13.000 liter solar subsidi diduga diselewengkan oleh jaringan mafia, menyeret nama berinisial AB. Rabu 20 Mei 2026
Kasus ini memantik reaksi keras dari Aliansi Masyarakat Penegak Hukum (AMPH) yang menilai praktik tersebut sebagai kejahatan terorganisir yang merugikan negara dan merampas hak rakyat kecil.
Ketua AMPH, Deka, menegaskan bahwa praktik penimbunan dan distribusi ilegal BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi yang mewajibkan negara melindungi kepentingan rakyat.
“Negara mengalokasikan subsidi untuk nelayan, petani, sopir angkutan, dan pelaku usaha kecil. Ketika solar subsidi ditimbun dan diperdagangkan secara ilegal, maka yang dirampok bukan hanya uang negara, tetapi juga hak hidup rakyat kecil,” tegasnya.
Potensi Keuntungan Ilegal dan Kerugian Negara
Dari hasil penggerebekan yang beredar, jumlah BBM yang diamankan mencapai 13.000 liter. Dengan selisih harga antara solar subsidi dan nonsubsidi berkisar Rp4.000 hingga Rp8.000 per liter, maka potensi keuntungan ilegal dalam satu kali distribusi diperkirakan mencapai:
Rp52 juta hingga Rp104 juta per siklus distribusi
Jika praktik ini berlangsung berulang dalam jangka waktu tertentu, AMPH memperkirakan kerugian negara dapat menembus miliaran rupiah.
“Ini bukan operasi kecil. Ini indikasi jaringan. Harus dibongkar dari hulu ke hilir—mulai dari pemodal, distributor, hingga aktor intelektualnya,” lanjut Deka.
Sorotan Lambannya Penegakan Hukum
AMPH juga menyoroti lambannya perkembangan penanganan kasus yang dinilai belum menyentuh aktor utama. Kondisi ini dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Jangan sampai muncul kesan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Negara tidak boleh kalah melawan mafia,” ujarnya.
Landasan Hukum: Pelanggaran Berat dan Berlapis
Praktik mafia BBM subsidi sejatinya melanggar sejumlah regulasi penting di Indonesia, antara lain:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja)
Pasal 55: Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM
Menegaskan bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu dan dilarang diperjualbelikan kembali secara ilegal.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 372 (Penggelapan) dan Pasal 378 (Penipuan) dapat dikenakan jika terdapat unsur penguasaan dan penyalahgunaan secara melawan hukum.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
Jika terbukti melibatkan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat atau kerugian keuangan negara, pelaku dapat dijerat sebagai tindak pidana korupsi.
AMPH Siapkan Aksi Besar
Sebagai bentuk tekanan publik, AMPH menyatakan akan melakukan konsolidasi besar bersama mahasiswa, aktivis, dan elemen sipil lainnya. Aksi unjuk rasa direncanakan akan digelar di depan Mapolda Sulsel dengan lima tuntutan utama:
- Menangkap dan menetapkan aktor utama mafia BBM subsidi.
- Mengusut seluruh jaringan yang terlibat tanpa pandang bulu.
- Membuka perkembangan kasus secara transparan kepada publik.
- Menindak tegas oknum aparat yang terbukti terlibat.
- Menjamin penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.
“Ini bukan sekadar aksi. Ini adalah panggilan moral. Kami akan kawal sampai tuntas demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan di Sulawesi Selatan,” tutup Deka.
Catatan Redaksi:
Kasus dugaan mafia BBM subsidi bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut keadilan sosial dan distribusi kesejahteraan. Ketika subsidi yang seharusnya menjadi bantalan ekonomi rakyat kecil justru disedot oleh segelintir elite, maka yang terjadi adalah ketimpangan yang dilembagakan. Penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi satu-satunya jalan untuk memutus rantai praktik ilegal ini.







.jpg)



