Ahli Dipertanyakan, Fakta Menguatkan: JPU Serang Balik Pembelaan dalam Sidang Chromebook

Sambar.id, JAKARTA – Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi kembali memanas. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Roy Riady secara terbuka mengkritisi keterangan dua ahli yang dihadirkan pihak terdakwa Nadiem Makarim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).


Sorotan tajam JPU tertuju pada Agung Firmansyah yang dihadirkan sebagai ahli auditor. Meski mengapresiasi kehadirannya, JPU menilai pendapat yang disampaikan jauh dari standar objektivitas seorang ahli.


“Ahli terkesan melampaui kewenangannya. Penafsiran soal perbuatan melawan hukum adalah domain aparat penegak hukum, bukan auditor,” tegas Roy Riady di hadapan awak media.


Menurut JPU, analisis yang disampaikan Agung hanya bertumpu pada bukti terbatas yang disodorkan penasihat hukum terdakwa. Bahkan, sejumlah bukti krusial seperti dokumen elektronik dan invoice keuangan diakui tidak pernah diterima oleh ahli.


Lebih jauh, JPU juga menyinggung adanya kontradiksi antara pendapat Agung di persidangan dengan praktik metodologi audit kerugian negara yang selama ini ia jalankan saat berkolaborasi dengan aparat penegak hukum. Situasi kian memanas ketika independensi ahli diuji—dan respons yang muncul dinilai emosional serta membawa-bawa kedekatan personal dengan pimpinan kejaksaan.


“Ahli seharusnya netral, bukan datang dengan kesimpulan yang sudah dibentuk sebelum persidangan,” lanjut JPU.


Atas dasar itu, JPU meminta Majelis Hakim mengesampingkan keterangan tersebut karena dinilai tidak memenuhi standar independensi dan objektivitas.

Di sisi lain, keterangan ahli kedua justru menjadi amunisi tambahan bagi penuntut umum. Nindyo Pramono, Guru Besar dari Universitas Gadjah Mada, memaparkan praktik manipulasi dalam pencatatan nilai investasi—di mana transaksi bernilai besar dicatat jauh lebih kecil dalam akta notaris guna menghindari kewajiban pajak.


Bagi JPU, penjelasan tersebut memperkuat dugaan adanya skema fraud yang terstruktur.


“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ada indikasi kuat kecurangan yang disengaja demi keuntungan pribadi maupun kelompok,” tegas Roy.


JPU juga menyoroti potensi konflik kepentingan serius dalam perkara ini. Terdakwa diduga tidak hanya bertindak sebagai pejabat publik, tetapi juga memiliki kepentingan bisnis yang berjalan beriringan dengan kebijakan yang diambilnya.


Dengan dinamika persidangan yang semakin terbuka, perkara ini tidak lagi sekadar menguji legalitas proyek digitalisasi pendidikan, tetapi juga menguliti integritas tata kelola kekuasaan dan etika jabatan publik.


Putusan akhir memang belum dijatuhkan. Namun satu hal kian terang: di ruang sidang Tipikor, bukan hanya fakta yang diuji—melainkan juga kredibilitas para pihak yang berdiri di atasnya. (Sb)

Lebih baru Lebih lama