Bentrok Satpol PP vs Petani di Luwu Timur Disorot!, Negara Hadir atau Membiarkan Represi?


SAMBAR.ID, LUWU TIMUR — Bentrok antara aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan petani Desa Harapan, Kabupaten Luwu Timur, pada Rabu (29/4/2026), menuai kritik tajam. Insiden pecah saat pengawalan aktivitas land clearing lahan seluas 395 hektare yang disewakan kepada PT Indonesia Huali Industrial Park.


Peristiwa ini dinilai bukan sekadar pengamanan proyek, melainkan cermin penggunaan aparat daerah secara problematik dalam konflik agraria yang belum menemukan titik terang. 


Pemerintah daerah mengklaim legalitas lahan melalui Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang terbit pada 2024. Namun di sisi lain, masyarakat mengaku telah menguasai dan mengelola lahan tersebut sejak 1969—sebuah fakta sosial yang tak bisa dihapus hanya dengan selembar sertifikat.


Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Sulawesi Selatan, Idham Lahasang, mengecam keras keterlibatan Satpol PP yang dinilai telah melampaui batas kewenangannya.


“Satpol PP tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan represif dalam konflik agraria. Keterlibatan mereka dalam pengawalan land clearing yang berujung bentrok menunjukkan penyalahgunaan fungsi dan kekuasaan,” tegas Idham.


Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 yang menegaskan bahwa Satpol PP bertugas menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum melalui pendekatan non-yustisial—bukan menjadi alat tekanan dalam konflik tanah.


Menurutnya, pendekatan represif terhadap warga justru memperuncing konflik yang seharusnya diselesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum yang adil.


“Pendekatan kekerasan terhadap masyarakat yang telah puluhan tahun mengelola tanahnya sendiri bukan hanya keliru secara hukum, tetapi juga mencerminkan kegagalan pemerintah daerah dalam menghadirkan keadilan. Ini bukan penertiban—ini represi,” lanjutnya.


Sorotan tak berhenti pada Satpol PP. Tanggung jawab politik dan administratif juga diarahkan kepada kepala daerah. Idham menilai, sikap diam pemerintah kabupaten mengindikasikan pembiaran terhadap tindakan aparat di lapangan.


“Bupati tidak bisa lepas tangan. Pembiaran terhadap tindakan represif menunjukkan lemahnya pengawasan—atau justru persetujuan diam-diam terhadap pendekatan kekerasan,” ujarnya.


Keterlibatan aparat dalam mengamankan proyek di tengah konflik yang belum diselesaikan juga dinilai sebagai bentuk keberpihakan yang timpang. Negara, dalam posisi ini, dipertanyakan: hadir sebagai penengah atau justru menjadi alat legitimasi kekuatan modal?


Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur belum memberikan keterangan resmi terkait insiden bentrok tersebut maupun langkah konkret penyelesaian konflik agraria yang membelit Desa Harapan.


Di tengah bara konflik yang terus menyala, satu pertanyaan mengemuka: keadilan agraria masih menjadi janji—atau telah berubah menjadi ilusi?

Lebih baru Lebih lama