Sambar.id, Muaro Sebokulu — Keberadaan arena permainan bola gelinding di lokasi pasar malam Muaro Sebokulu kini menjadi perhatian serius masyarakat.
Permainan yang awalnya disebut sebagai hiburan rakyat itu diduga mengandung unsur perjudian terselubung dan memicu keresahan warga sekitar.
Sorotan warga muncul setelah aktivitas permainan tersebut ramai dipadati pengunjung setiap malam.
Di tengah gemerlap lampu pasar malam dan keramaian hiburan, arena bola gelinding justru disebut-sebut menjadi pusat permainan yang diduga menggunakan sistem taruhan.
Beberapa warga mengaku prihatin karena permainan itu tidak hanya diikuti orang dewasa, tetapi juga ditonton anak-anak dan remaja.
Mereka khawatir kondisi tersebut dapat memberikan pengaruh buruk terhadap lingkungan sosial masyarakat.
Menurut informasi yang dihimpun di lapangan, permainan dilakukan dengan cara pemain memasang angka tertentu sebelum bola digelindingkan oleh operator permainan.
Jika angka yang dipilih sesuai dengan hasil akhir bola, pemain disebut akan memperoleh hadiah.
Warga menilai pola permainan tersebut memiliki kemiripan dengan praktik perjudian konvensional yang dikemas dalam bentuk permainan hiburan rakyat.
Bahkan, sejumlah masyarakat menduga adanya perputaran uang dalam jumlah cukup besar setiap malamnya.
“Kalau hanya hiburan biasa tentu tidak masalah, tetapi kalau sudah ada unsur pasang angka dan hadiah berdasarkan keberuntungan, masyarakat tentu bertanya-tanya,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Keresahan masyarakat semakin meningkat karena aktivitas permainan berlangsung terbuka di tengah keramaian pasar malam yang juga dipenuhi pedagang kecil dan wahana anak-anak.
Warga menilai keberadaan permainan tersebut berpotensi merusak citra pasar malam yang selama ini dikenal sebagai tempat hiburan keluarga dan pusat keramaian masyarakat.
Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan pengawasan dari pihak terkait terhadap aktivitas permainan yang dinilai mencurigakan tersebut.
Mereka berharap ada langkah nyata untuk melakukan pemeriksaan langsung di lokasi.
Sejumlah tokoh masyarakat meminta aparat penegak hukum segera turun tangan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam aktivitas arena bola gelinding tersebut.
Menurut warga, apabila benar ditemukan unsur perjudian, maka aparat diminta bertindak tegas tanpa pandang bulu demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran.
Kalau memang melanggar aturan, harus segera ditindak,” ungkap seorang tokoh masyarakat setempat.
Tidak sedikit masyarakat yang khawatir aktivitas seperti itu dapat memicu dampak sosial lain, mulai dari keributan antar pemain hingga potensi tindak kriminal akibat kekalahan maupun persoalan utang taruhan.
Warga juga meminta pemerintah daerah dan aparat terkait lebih selektif dalam memberikan izin terhadap kegiatan pasar malam yang masuk ke wilayah pemukiman masyarakat.
Menurut mereka, hiburan rakyat seharusnya menjadi sarana rekreasi yang sehat, edukatif, dan aman bagi seluruh kalangan masyarakat tanpa adanya praktik yang diduga melanggar hukum.
Di sisi lain, sebagian pedagang pasar malam mengaku khawatir polemik tersebut dapat mempengaruhi jumlah pengunjung dan berdampak terhadap pendapatan mereka.
Mereka berharap persoalan itu segera diselesaikan agar suasana pasar malam kembali kondusif dan tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyelenggara arena permainan bola gelinding terkait dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Sementara itu, warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan langsung agar situasi tidak menimbulkan spekulasi liar maupun keresahan yang semakin meluas.
Masyarakat juga menegaskan bahwa penertiban perlu dilakukan demi menjaga generasi muda dari pengaruh permainan yang diduga mengarah pada praktik perjudian terselubung.
Ke depan, warga berharap seluruh bentuk hiburan rakyat yang hadir di tengah masyarakat benar-benar mengedepankan nilai hiburan positif, menjaga ketertiban umum, serta mematuhi aturan hukum yang berlaku.
(Jurnalis; Apriandi)







.jpg)



