Sambar.id Batam — Aroma dugaan pelanggaran aturan kembali menyeruak di Kota Batam. Kali ini sorotan tajam mengarah pada aktivitas pembongkaran bangunan di kawasan Hotel Haris yang diduga berjalan tanpa kejelasan izin resmi dari instansi terkait, termasuk dugaan belum mengantongi izin CKTR (Cipta Karya dan Tata Ruang).
Yang membuat publik semakin geger, material hasil bongkaran berupa batu, beton, hingga besi tua diduga tidak sekadar dibuang, melainkan diperjualbelikan dan didistribusikan ke sejumlah lokasi tertentu.
Di lapangan, aktivitas keluar-masuk truk lori roda enam terlihat berlangsung nyaris tanpa henti. Truk-truk itu diduga mengangkut puing bangunan dan besi hasil pembongkaran dari area Hotel Haris menuju lokasi penampungan limbah dan penerima material bongkaran.
Pemandangan tersebut memantik tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Bagaimana mungkin aktivitas pembongkaran berskala besar dapat berjalan begitu terang-terangan jika legalitasnya belum jelas?
Mengapa tidak terlihat adanya papan informasi proyek maupun penjelasan terbuka mengenai izin pembongkaran?
Dan yang paling disorot, ke mana sebenarnya aliran material bongkaran tersebut dibawa?
Saat awak media mencoba meminta konfirmasi langsung di lokasi penghancuran bangunan, suasana justru terkesan tertutup. Sejumlah pekerja mengaku tidak mengetahui siapa penanggung jawab utama proyek maupun status perizinannya.
“Kalau soal izin dan yang bertanggung jawab, tanya saja ke Pak Bejo di Hotel Haris,” ujar salah satu pekerja di lokasi.
Jawaban singkat itu justru memicu spekulasi baru. Nama “Pak Bejo” kini menjadi perhatian publik setelah disebut sebagai pihak yang mengetahui persoalan izin dan teknis pembongkaran.
Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi yang disampaikan ke publik.
Tidak berhenti di situ, dugaan semakin melebar setelah material puing bangunan disebut-sebut diarahkan ke lokasi tertentu untuk kepentingan penimbunan dan sebagian besi tua diduga dijual ke penampung barang bekas.
Jika dugaan tersebut benar, maka persoalan ini tidak lagi sekadar soal bongkar bangunan. Kasus ini berpotensi menyentuh dugaan pelanggaran tata ruang, lingkungan hidup, hingga dugaan penyalahgunaan limbah konstruksi untuk kepentingan komersial.
Publik kini mempertanyakan:
Apakah pembongkaran bangunan di Hotel Haris benar telah mengantongi izin resmi CKTR?
Siapa pihak pelaksana dan siapa penanggung jawab utama proyek tersebut?
Ke mana seluruh limbah puing dan besi hasil bongkaran dialirkan?
Apakah ada izin resmi terkait pengangkutan, pembuangan, dan pemanfaatan material bongkaran?
Mengapa aktivitas sebesar ini terkesan berjalan lancar tanpa pengawasan ketat dari instansi terkait?
Sejumlah warga menilai kasus ini tidak boleh dianggap sepele. Sebab apabila material bongkaran digunakan untuk penimbunan tanpa kajian lingkungan dan izin resmi, dampaknya dapat memicu kerusakan kawasan pesisir serta menimbulkan persoalan hukum serius di kemudian hari.
Ironisnya, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas maupun penjelasan terbuka dari pihak-pihak terkait. Kondisi tersebut membuat publik semakin curiga bahwa ada dugaan pembiaran terhadap aktivitas yang semestinya diawasi ketat.
Sorotan kini tidak hanya tertuju pada pihak pelaksana pembongkaran, tetapi juga kepada instansi pengawasan yang dinilai harus segera turun tangan sebelum persoalan ini semakin liar menjadi perhatian publik luas.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan investigasi terbuka dan transparan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam aktivitas pembongkaran bangunan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Hotel Haris, pihak yang disebut bernama Pak Bejo, pihak penerima material puing, maupun penampung besi tua belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembongkaran tanpa izin serta dugaan praktik jual beli material hasil bongkaran tersebut.(Guntur)







.jpg)



