Dishutbun Sukabumi Sorot 14 HGU Kadaluarsa, TORA Jadi Opsi Strategis

SAMBAR.ID | SUKABUMI – Persoalan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang telah habis masa berlakunya menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama sejumlah dinas terkait dan perusahaan perkebunan di Aula SDA DPU Kabupaten Sukabumi, Kamis (14/5/2026).

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah daerah menyoroti sejumlah perusahaan yang dinilai belum menyelesaikan proses administrasi pembaruan HGU maupun penyesuaian tata kelola usaha perkebunan.


Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Aep Majmudin, mengungkapkan terdapat sekitar 14 HGU yang saat ini menjadi perhatian karena masa berlakunya telah habis. Sebagian masih dalam proses resertifikasi, sementara lainnya tetap menjalankan aktivitas usaha meski HGU belum diperbarui.


“Hari ini Komisi I memanggil perusahaan-perusahaan yang HGU-nya habis. Ada yang sedang proses resertifikasi, ada juga yang HGU-nya habis tetapi izin usaha perkebunannya masih berlaku,” ujar Aep kepada wartawan.


Menurutnya, pemerintah daerah ingin memastikan keberadaan lahan HGU memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat, termasuk mendukung program ketahanan pangan dan optimalisasi lahan pertanian sebagaimana arahan pemerintah pusat.


Langkah ini juga dinilai sebagai upaya menghidupkan kemandirian masyarakat melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Program tersebut diharapkan mampu mendukung ketahanan pangan nasional serta kemandirian rakyat di tengah situasi konflik kawasan Timur Tengah yang semakin meningkat.


“Masyarakat harus siap bertani. Dengan program TORA ada beberapa keuntungan yang bisa diserap oleh pemerintah daerah dan masyarakat,” ungkapnya.


Melalui program TORA, pemerintah menargetkan lahirnya petani-petani makmur, perputaran uang di daerah meningkat, serta investor mulai berbondong-bondong ke Kabupaten Sukabumi. Selain itu, masyarakat akan memiliki kepastian status hak atas tanah sehingga lebih berdaya dalam melakukan kegiatan pertanian.


Aep juga menyebutkan dukungan perbankan melalui kredit pertanian dari Bank BJB dan Bank BRI. Hal ini diharapkan membantu petani mendapatkan modal untuk mengembangkan usaha pertanian serta mendorong inovasi agar lahir petani-petani unggul dan maju. 


“Ingat, bertani itu keren. Saatnya petani-petani muda Sukabumi memulainya di lahan TORA,” ujarnya.


Sejumlah kecamatan yang memiliki kawasan HGU potensial antara lain Cikidang, Warungkiara, Bantargadung, Sagaranten, Nyalindung, Pajampangan, Cikakak, Cisolok, serta beberapa kecamatan lainnya.


Jika program TORA berjalan, pertumbuhan ekonomi masyarakat dinilai akan meningkat signifikan. Selain itu, pemerintah daerah juga berpotensi menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak tanah dan bangunan dari lahan yang dikelola masyarakat.


Aep menegaskan bahwa Dinas Pertanian telah mengirimkan surat kepada perusahaan terkait agar segera melakukan uji administrasi terhadap izin yang dimiliki serta mempercepat proses pembaruan HGU.


“Nanti akan dilihat itikad baik perusahaan. Kalau tidak ada penyelesaian dan tidak taat aturan, pemerintah daerah bisa mengusulkan lahan tersebut masuk ke Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA,” tegasnya.


Selain persoalan administrasi HGU, pemerintah daerah juga menyoroti adanya perubahan komoditas perkebunan tanpa penyesuaian izin. Aep mencontohkan terdapat lahan dengan izin tanaman karet yang kemudian diubah menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa pembaruan ketentuan usaha.


“Kalau komoditas berubah tetapi izinnya tidak disesuaikan, tentu akan memengaruhi penilaian kualitas kebun dan menjadi bahan evaluasi pemerintah,” tambahnya.


Pemerintah daerah memastikan pengawasan terhadap perusahaan perkebunan akan diperketat. Sanksi administratif akan diterapkan secara bertahap sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda), mulai dari teguran lisan hingga surat peringatan tertulis.


“Semua ada tahapannya. Pemerintah tetap melindungi hak pemegang HGU, tetapi semua perusahaan wajib taat aturan,” ujar Aep.


Sementara itu, minimnya kehadiran perusahaan dalam rapat juga menjadi sorotan. Dari empat perusahaan yang diundang, hanya satu perusahaan yang hadir memenuhi undangan DPRD dan pemerintah daerah.


Komisi I DPRD bersama pemerintah daerah memastikan evaluasi terhadap HGU dan tata kelola perkebunan akan terus dilakukan guna menjaga kepastian hukum, optimalisasi pemanfaatan lahan, serta perlindungan kepentingan masyarakat di sekitar kawasan usaha.



[Hans] 

Lebih baru Lebih lama