Sambar.id Jambi || Jambi kembali diguncang sorotan tajam terkait penanganan kasus minyak ilegal.
Kali ini, perhatian publik tertuju pada belum tertangkapnya seorang buronan kasus minyak ilegal yang telah lama masuk daftar pencarian orang.
Nama Asri alias Asri Bungo kembali mencuat ke permukaan setelah desakan keras datang dari Forum Masyarakat Peduli Keadilan (Formapek) yang mempertanyakan keseriusan aparat dalam menuntaskan kasus tersebut.
Dalam aksi demonstrasi yang digelar di depan Markas Kepolisian Daerah Jambi, massa menyuarakan kegelisahan publik terhadap lambannya penegakan hukum atas kasus yang telah berjalan sejak 2023 itu.
Bagi publik, persoalan ini bukan sekadar soal buronan yang belum ditangkap.
Ini adalah ujian besar bagi integritas aparat penegak hukum di tengah maraknya praktik eksploitasi minyak ilegal di Provinsi Jambi.
Formapek menilai, jika aparat mampu bergerak cepat dalam menangani kasus-kasus tertentu, maka tidak ada alasan logis untuk gagal menangkap seorang DPO yang identitasnya telah diketahui.
Ketua Umum Formapek menegaskan bahwa keterlambatan ini memunculkan tanda tanya serius di tengah masyarakat.
Mereka mempertanyakan apakah ada hambatan teknis, kelemahan koordinasi, atau faktor lain yang belum dijelaskan secara terbuka.
Pertanyaan itu menjadi semakin relevan mengingat isu minyak ilegal di Jambi bukan perkara kecil.
Aktivitas tersebut telah lama menjadi perhatian karena diduga melibatkan jaringan yang terorganisasi dan berdampak luas terhadap lingkungan maupun ekonomi negara.
Selama beberapa tahun terakhir, aparat telah berkali-kali melakukan penindakan terhadap sumur-sumur ilegal dan jaringan distribusi minyak tanpa izin.
Namun, kasus-kasus besar kerap menyisakan pertanyaan mengenai aktor utama yang belum sepenuhnya tersentuh.
Dalam konteks itu, belum tertangkapnya buronan ini memunculkan persepsi bahwa penanganan hukum belum menyentuh seluruh mata rantai persoalan.
Massa aksi bahkan menyebut lambannya proses ini berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Mereka mendesak Polda Jambi untuk memberikan penjelasan resmi kepada publik mengenai langkah-langkah konkret yang telah dilakukan dalam upaya pengejaran.
Bukan hanya itu, Formapek juga meminta evaluasi internal terhadap pihak-pihak yang menangani perkara tersebut apabila ditemukan indikasi kelalaian atau ketidakprofesionalan.
Desakan ini bukan tanpa alasan.
Dalam negara hukum, status DPO semestinya menjadi instrumen serius yang diikuti dengan langkah penindakan nyata, bukan sekadar administrasi tanpa progres yang terukur.
Publik berhak mengetahui sejauh mana perkembangan pengejaran, hambatan yang dihadapi, dan strategi aparat dalam memastikan buronan benar-benar ditangkap.
Ketertutupan informasi justru berisiko melahirkan spekulasi liar yang pada akhirnya merugikan institusi penegak hukum itu sendiri.
Formapek juga melayangkan ultimatum.
Jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan, mereka mengancam akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional melalui laporan resmi ke Mabes Polri.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa tekanan terhadap aparat di daerah kini tidak lagi bersifat lokal.
Sorotan bisa meluas dan menjadi perhatian nasional jika persoalan ini terus berlarut.
Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap tata kelola sumber daya alam, penanganan kasus minyak ilegal di Jambi menjadi cermin keseriusan negara dalam menindak pelanggaran hukum tanpa pandang bulu.
Kini, semua mata tertuju pada Polda Jambi.
Publik menunggu jawaban yang bukan sekadar pernyataan normatif, melainkan tindakan nyata yang mampu membuktikan bahwa hukum masih bekerja secara adil dan tegas di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah.
(Jurnalis : Apriandi)







.jpg)



