Gegara Zakat Fitra, Pati Akan Geruduk Kantor Basnaz dan DPRD Bulukumba


Sambar.id, Bulukumba
, — Gelombang desakan transparansi pengelolaan dana zakat di Kabupaten Bulukumba kian menguat. Aksi bertajuk “Pati Bersuara” yang digelar Rabu (13/5) menjadi penanda akumulasi kegelisahan publik atas dugaan ketidakjelasan distribusi dana umat oleh BAZNAS Bulukumba, sekaligus sorotan tajam terhadap lemahnya fungsi pengawasan DPRD. Minggu 13 Mei 2026


Aksi damai ini bukan sekadar seremoni. Ia menjelma menjadi tekanan moral dan politik agar lembaga publik kembali pada prinsip dasar pengelolaan dana keagamaan: amanah, transparansi, dan akuntabilitas. 


Massa aksi menuntut keterbukaan penuh terkait pengelolaan zakat, memastikan penyaluran tepat sasaran, serta mendesak DPRD agar tidak lagi pasif terhadap aspirasi rakyat.


Di tengah meningkatnya tekanan publik, langkah formal sebenarnya telah ditempuh. Pelapor sebelumnya mengaku telah mendatangi DPRD Bulukumba untuk mengajukan permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP). 


Namun, upaya tersebut terhambat lantaran pimpinan DPRD disebut tidak berada di tempat karena agenda di luar kantor.


Situasi ini memantik kritik keras dari berbagai elemen. Pertanyaan publik pun mengemuka: sejauh mana komitmen wakil rakyat dalam merespons persoalan yang menyangkut kepentingan umat?


Desakan Menguat, Aparat dan DPRD Didorong Bertindak

Seiring mencuatnya kasus dugaan penyimpangan zakat di Desa Lembang, tekanan terhadap aparat penegak hukum dan lembaga legislatif semakin meningkat. Jusriadi, salah satu pelapor, menegaskan pentingnya langkah konkret, bukan sekadar disposisi administratif.


Ia mendesak kepolisian untuk segera meningkatkan penanganan ke tahap penyelidikan menyeluruh, termasuk memeriksa amil zakat, pengurus LPTQ, serta menelusuri aliran dana zakat dalam tiga tahun terakhir.


Di sisi lain, DPRD Bulukumba didorong untuk segera mengambil peran strategis melalui forum RDP terbuka guna menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk BAZNAS, pemerintah desa, dan unsur pengawas.


Potensi Jerat Hukum Menguat (KUHP Nasional & Regulasi Terkait)


Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan zakat maupun dana desa membuka spektrum pelanggaran pidana yang luas dalam hukum nasional, antara lain:


KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana):

  • Pasal 372 KUHP — Penggelapan (menguasai secara melawan hukum harta yang dipercayakan)
  • Pasal 374 KUHP — Penggelapan dalam jabatan (ancaman lebih berat karena terkait jabatan/kepercayaan)
  • Pasal 378 KUHP — Penipuan (tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk keuntungan)
  • Pasal 421 KUHP — Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat untuk memaksa atau merugikan pihak lain

Regulasi Khusus:

  • UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat — mewajibkan prinsip amanah, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat
  • PP No. 14 Tahun 2014 — mengatur pelaksanaan teknis serta sanksi administratif hingga pidana
  • UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa — menegaskan tata kelola desa yang transparan dan partisipatif
  • Permendagri No. 20 Tahun 2018 — pengelolaan keuangan desa harus akuntabel dan melibatkan BPD

Tindak Pidana Korupsi:

  • Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 — penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara
  • Pasal 8 UU Tipikor — penggelapan dalam jabatan terhadap uang atau surat berharga


Jika terbukti terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat atau keuangan negara, konsekuensinya tidak hanya administratif, tetapi juga pidana dengan ancaman hukuman berat.


Ujian Amanah di Hadapan Publik


Kasus ini telah melampaui sekadar persoalan administratif. Ia menyentuh inti kepercayaan publik. Ketika dana keagamaan yang sakral diduga diselewengkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola—tetapi juga legitimasi moral institusi.


Aksi “Pati Bersuara” menjadi penanda bahwa publik tidak lagi diam. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban. DPRD sebagai representasi rakyat kini berada di titik uji: berpihak pada kepentingan publik atau tenggelam dalam sikap abai.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPRD Bulukumba, BAZNAS, serta pihak terkait lainnya masih dalam upaya dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan resmi. (Red)

Lebih baru Lebih lama