Kejaksaan RI Raih Predikat “AA” dari ANRI: Reformasi Arsip Jadi Pilar Akuntabilitas Hukum


Sambar.id, Jakarta,  — Kejaksaan Republik Indonesia kembali menegaskan posisinya sebagai institusi penegak hukum yang tak hanya tajam di ruang sidang, tetapi juga tertib dalam tata kelola administrasi negara. Rabu 20 Mei 2026


Dalam puncak peringatan Hari Kearsipan Nasional, Kejaksaan RI diganjar penghargaan bergengsi dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dengan predikat “AA” (sangat memuaskan) pada klaster Kementerian/Lembaga.


Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala ANRI, Mego Pinandito, kepada Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung, R.D. Mohammad Teduh Darmawan, yang mewakili Jaksa Agung RI, dalam seremoni resmi di Kantor ANRI, Jakarta.


Capaian ini bukan sekadar simbol administratif. Ia merupakan hasil konkret dari pengawasan kearsipan tahun 2025 yang menempatkan Kejaksaan RI sebagai institusi dengan standar tata kelola arsip yang memenuhi—bahkan melampaui—amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.


Dari Tumpukan Berkas ke Sistem Digital Terintegrasi


Di balik predikat tinggi tersebut, Kejaksaan RI menjalankan transformasi besar: meninggalkan ketergantungan pada arsip fisik menuju sistem digital berbasis e-government. Melalui integrasi platform seperti SRIKANDI dan sistem internal, seluruh alur dokumen—dari surat-menyurat hingga disposisi pimpinan—kini berjalan real-time, aman, dan transparan dari pusat hingga daerah.


Langkah ini bukan hanya efisiensi, tetapi juga menutup celah manipulasi dokumen—isu klasik dalam birokrasi lama.


Arsip Perkara: Jantung Integritas Penegakan Hukum


Berbeda dengan lembaga lain, Kejaksaan mengelola arsip dengan kompleksitas tinggi: dokumen perkara pidana umum, korupsi, hingga pemulihan aset negara. Dalam konteks ini, arsip bukan sekadar dokumen—melainkan alat bukti sah yang menentukan arah keadilan.


Penilaian ANRI menegaskan bahwa Kejaksaan mampu menjaga integritas arsip perkara secara rapi, aman, dan akuntabel. Ini menjadi fondasi penting dalam memastikan tidak ada distorsi fakta dalam proses hukum.


Komando dari Atas: Kunci Konsistensi


Keberhasilan ini juga mencerminkan kuatnya komitmen pimpinan. Di bawah arah Jaksa Agung ST Burhanuddin, kearsipan tidak lagi diposisikan sebagai urusan administratif pinggiran, melainkan pilar utama akuntabilitas institusi.


Kebijakan tersebut dijalankan secara struktural melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (JAM Pembinaan) yang mengorkestrasi pembenahan sarana, tata naskah dinas, hingga penguatan anggaran kearsipan di seluruh satuan kerja.


SDM Tertib, Sistem Kokoh


Tak kalah penting, Kejaksaan membangun budaya kepatuhan di level sumber daya manusia. Para arsiparis dibina secara berkelanjutan, sementara setiap unit kerja didorong tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga penanggung jawab arsip.


Hasilnya, tercipta sinergi antarsatuan kerja yang memastikan setiap dokumen dikelola sesuai kaidah retensi, penyimpanan, hingga pemusnahan yang sah secara hukum.


Lebih dari Administrasi


Penghargaan ini menegaskan satu hal: kearsipan bukan sekadar urusan dokumen, melainkan instrumen strategis dalam menjaga memori kolektif bangsa—terutama dalam konteks penegakan hukum.


Di tengah ambisi menuju Indonesia Emas 2045, Kejaksaan RI menunjukkan bahwa reformasi birokrasi tidak selalu gaduh di permukaan. Ia bisa bekerja senyap, rapi, dan presisi—namun berdampak besar dalam menjaga integritas negara.


— Ketika arsip tertib, keadilan punya pijakan yang tak mudah digoyahkan.

Lebih baru Lebih lama