SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah memastikan hingga saat ini belum ada satupun perusahaan tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau Galian C di Kota Palu yang memperoleh Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB).
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu Imran, SE, M.Si, usai berkoordinasi dengan Kepala Dinas ESDM Sulteng Drs Arfan, M.Si, Senin (17/5/2026).
"Hasil koordinasi dengan Kadis ESDM Sulteng tadi siang, belum ada satupun Perusahaan Tambang Galian C yang memperoleh RKAB. Semuanya masih dalam proses, mungkin masih ada kekurangan dokumen yang dipersyaratkan sesuai undang-undang dan PP," kata Imran.
Imran menjelaskan, koordinasi Bapenda Kota Palu ke Dinas ESDM Sulteng dilakukan sesuai arahan dan rekomendasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulteng. Rekomendasi itu diberikan setelah Bapenda berkonsultasi ke BPKP sebelum melakukan penarikan pajak atau retribusi pengukuran MBLB, meskipun ada permintaan dari pengusaha pertambangan.
"Dan hasil konsultasi itu kami direkomendasikan oleh BPKP untuk berkoordinasi ke Dinas ESDM meminta data perusahaan tambang mana saja yang sudah memiliki RKAB, maupun belum atau masih dalam proses, agar tidak keliru melakukan penarikan pajak atau retribusi pengukuran MBLB," ujar Imran.
Sementara itu, Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Sulteng Sultanisah membenarkan adanya koordinasi tersebut. Ia menyebut Imran bersama beberapa staf Bapenda Kota Palu datang bertemu Kadis ESDM Arfan untuk meminta data perusahaan pertambangan galian C yang sudah, belum, atau masih dalam proses RKAB di Kota Palu.
"Tadi memang beliau bersama beberapa stafnya datang berkoordinasi ke kami bertemu dengan Kadis ESDM pak Arfan meminta data-data perusahaan pertambangan yang sudah, belum atau masih dalam proses terkait RKAB," kata Sultan, Senin sore (17/5/2026).
Terkait jumlah perusahaan yang telah mengantongi RKAB, Sultan mengatakan baru ada 7 perusahaan. Namun seluruhnya berada di luar Kota Palu.
"Sudah ada 7 perusahaan tambang galian C yang keluar RKAB-nya, yakni sebagian di Kabupaten Donggala dan sebagian lagi di Kabupaten Morowali," ungkap Sultan.
Dengan belum adanya RKAB, perusahaan tambang galian C di Kota Palu belum dapat dikenakan penarikan pajak atau retribusi pengukuran MBLB.***
Source : Tim Media Gubernur Berani







.jpg)



