Hadiri FGD di Kejati Banten, Jamdatun Dorong Penguatan Kompetensi JPN Kawal Pembangunan Nasional


Sambar.id, Banten — Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. menegaskan arah baru institusi Kejaksaan dalam mengawal pembangunan nasional melalui penguatan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN). Penegasan itu disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) di Aula Gedung Utama Kejaksaan Tinggi Banten, Senin (11/5/2026).


FGD bertajuk “Penguatan Kompetensi Jaksa Pengacara Negara dalam Strategi Penanganan Perkara Perdata, Tata Usaha Negara, dan Pengelolaan Aset Pemerintah” ini menjadi ruang konsolidasi penting di tengah fase transformasi besar Kejaksaan, sebagaimana amanat RPJPN 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029.


Dalam paparannya, Jamdatun menekankan bahwa Kejaksaan tidak lagi berjalan dalam pola lama yang reaktif. Peran JPN kini didorong menjadi pilar utama sebagai Advocaat Generaal—One State Legal Voice—yang menyatukan sikap hukum negara secara lintas sektor.


“Jaksa Pengacara Negara bukan sekadar hadir di ruang sidang. Mereka adalah pengawal kepentingan hukum negara dalam setiap denyut pembangunan. Kita sedang bertransformasi menuju Kantor Pengacara Negara yang profesional dan berintegritas,” tegas Prof. Narendra.


Menurutnya, posisi strategis JPN menuntut kemampuan menyinergikan kebijakan hukum antar kementerian, lembaga, pemerintah daerah hingga BUMN dan BUMD. Dengan demikian, negara tidak lagi berjalan dengan tafsir hukum yang terfragmentasi.


Lebih jauh, Jamdatun menekankan perubahan paradigma Kejaksaan dari sekadar aparat penegak hukum menjadi institusi yang aktif melakukan mitigasi risiko hukum sejak tahap perencanaan program.


“Pendampingan hukum tidak boleh datang terlambat. JPN harus hadir sejak awal, memastikan setiap kebijakan berada dalam koridor hukum yang sah, akuntabel, dan bebas dari potensi sengketa,” ujarnya.


Peran tersebut kini diwujudkan melalui mandat pengawalan berbagai program prioritas nasional, mulai dari program Makan Bergizi Gratis, penguatan ketahanan pangan melalui cetak sawah, hingga Proyek Strategis Nasional (PSN).


Melalui instrumen Legal Assistance dan Legal Audit, JPN diarahkan menjadi garda depan dalam menjaga akselerasi pembangunan tetap berjalan tanpa hambatan hukum.


Tak hanya litigasi, Jamdatun juga menyoroti pentingnya penguasaan strategi non-litigasi seperti Alternative Dispute Resolution (ADR). Jalur mediasi dan arbitrase dinilai lebih efisien dalam menyelesaikan sengketa antar instansi, sekaligus menjaga stabilitas administrasi pemerintahan.


Di sektor pengelolaan aset, JPN didorong bergerak cepat dan presisi dalam melakukan inventarisasi, validasi, hingga penyelamatan aset negara. Langkah ini harus ditopang oleh pemanfaatan teknologi digital dan sistem data terintegrasi guna memastikan akurasi serta efektivitas pemulihan aset.


Transformasi ini juga berdampak pada perubahan sistem penilaian kinerja. Keberhasilan JPN tidak lagi diukur dari kuantitas perkara, melainkan dari kualitas layanan hukum, efektivitas penyelamatan keuangan negara, serta kontribusi nyata terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih.


“Kompetensi, profesionalitas, dan integritas adalah fondasi utama. Tanpa itu, perlindungan kepentingan negara dan kepastian hukum hanya akan menjadi jargon,” tegas Jamdatun.


Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Banten B. Maria Erna Elastiyani, S.H., M.H., bersama para Kepala Kejaksaan Negeri dan Jaksa Pengacara Negara se-wilayah Banten.


FGD ini menegaskan satu hal: di tengah ambisi besar pembangunan nasional, negara membutuhkan bukan hanya hukum yang kuat, tetapi juga penjaganya yang cakap, berani, dan tak tergoyahkan.

Lebih baru Lebih lama