PBHI Sulsel Apresiasi Polrestabes Makassar Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual


Sambar.id, Makassar –
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sulawesi Selatan menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian, khususnya Unit Jatanras Polrestabes Makassar, atas langkah cepat dalam menangkap terduga pelaku kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi.


Penangkapan tersebut dilakukan di luar wilayah Sulawesi, menunjukkan keseriusan aparat dalam merespons laporan korban dan mengusut tuntas kasus yang menyita perhatian publik ini.


PBHI Sulsel, selaku tim kuasa hukum korban, mengecam keras dugaan tindak pidana penyekapan dan kekerasan seksual yang terjadi di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. 


Peristiwa tersebut tidak hanya menimbulkan penderitaan fisik, tetapi juga trauma psikologis mendalam serta dampak sosial berkepanjangan bagi korban yang diketahui merupakan mahasiswa perantau.


Tim kuasa hukum dari Perempuan PBHI Sulsel menegaskan bahwa penanganan perkara ini harus menggunakan pendekatan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 


Instrumen hukum tersebut dinilai krusial untuk menjamin pemenuhan hak korban, mulai dari perlindungan, rasa aman, hingga pemulihan yang menyeluruh.


Saat ini, korban mendapatkan pendampingan hukum dari Mastura dan Nurwana. Pendampingan tersebut mencakup aspek hukum, layanan kesehatan, dukungan psikologis, serta perlindungan sosial guna memastikan korban tidak menghadapi proses ini sendirian.


Mastura menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban dari segala bentuk intimidasi, stigma, maupun reviktimisasi selama proses hukum berlangsung. 


Ia juga menyebutkan bahwa koordinasi intensif terus dilakukan bersama aparat penegak hukum, UPTD PPA Kota Makassar, serta lembaga layanan terkait.


Sementara itu, Nurwana menegaskan komitmen pihaknya untuk mengawal perkara ini hingga tuntas dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. 


Ia mendorong agar proses hukum berjalan profesional, objektif, dan cepat, dengan tetap mengedepankan perspektif korban sebagaimana mandat Undang-Undang TPKS.


Ketua PBHI Sulawesi Selatan, Idham Lahasang, turut memberikan apresiasi atas respons cepat Polrestabes Makassar dalam melakukan penangkapan pelaku. Ia berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban.


Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa penanganan kekerasan seksual membutuhkan keseriusan, keberpihakan pada korban, serta sinergi antar lembaga untuk memastikan keadilan benar-benar terwujud. (*/al)

Lebih baru Lebih lama