Sambar.id, Jakarta, — Langkah tegas kembali ditunjukkan aparat penegak hukum. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan MJE, pemilik PT CBU, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Rabu (13/05/2026)
Penetapan tersangka ini bukan tanpa dasar. Penyidik mengantongi kekuatan bukti yang masif: 1.626 dokumen, 129 barang bukti elektronik, serta keterangan dari 80 saksi. Seluruh proses dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Namun yang mencolok, MJE sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan sah—indikasi awal adanya upaya menghindari proses hukum.
Modus: Dokumen Palsu untuk Ekspor Ilegal
Dalam konstruksi perkara, MJE diduga berperan bersama tersangka lain berinisial ST, yang merupakan beneficial owner PT AKT. Keduanya diduga menggunakan dokumen Laporan Hasil Verifikasi yang tidak benar untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar.
Dari celah inilah praktik ilegal terjadi.
Batubara dari tambang PT AKT—yang izinnya telah resmi dicabut sejak 19 Oktober 2017 melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017—diduga tetap diekspor secara ilegal melalui perusahaan dan afiliasinya.
Artinya, aktivitas tambang yang seharusnya telah berhenti justru terus berjalan di bawah bayang-bayang manipulasi dokumen dan penyalahgunaan kewenangan.
Jerat Hukum Berlapis
Atas perbuatannya, MJE dijerat dengan pasal berlapis:
Primair:
Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor
Jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Perubahan UU Tipikor)
Subsidiair:
Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023
Jo. Pasal 18 UU Tipikor
Jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023
Dengan ancaman pidana berat, perkara ini membuka kemungkinan pengembangan terhadap aktor lain yang terlibat dalam rantai praktik ilegal tersebut.
Ditahan 20 Hari, Kasus Berpotensi Melebar
Saat ini, MJE telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penahanan ini menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi mulai menyasar aktor-aktor utama di balik praktik tambang ilegal.
Alarm Keras untuk Tata Kelola Tambang
Kasus ini kembali menampar wajah tata kelola pertambangan nasional. Ketika izin telah dicabut, namun aktivitas tetap berjalan, pertanyaannya bukan lagi sekadar pelanggaran—melainkan siapa saja yang membiarkan dan diuntungkan?
Penegakan hukum dalam kasus PT AKT menjadi ujian nyata komitmen negara dalam memberantas korupsi sektor sumber daya alam—sektor yang selama ini rawan disusupi kepentingan gelap.
Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka kerugian negara bukan hanya soal angka, tetapi juga kehancuran lingkungan dan pengkhianatan terhadap kedaulatan hukum.







.jpg)



