Skandal Chromebook, Eks Mendikbudristek Dituntut 18 Tahun Penjara


Sambar.id, Jakarta —
Persidangan perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan kembali memanas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi membacakan tuntutan terhadap terdakwa Nadiem Makarim dalam kasus pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).


Sidang berlangsung pada Rabu, 13 Mei 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan sorotan tajam pada dugaan penyimpangan anggaran bernilai jumbo yang mengguncang sektor pendidikan nasional.


Tuntutan Berat: 18 Tahun Penjara dan Denda Miliaran


Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Atas perbuatannya, JPU menuntut:

Pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan

Denda Rp1 miliar, dengan subsider 190 hari kurungan


Uang pengganti dengan nilai fantastis:

  • Rp809.596.125.000
  • Rp4.871.469.603.758

Total beban finansial yang dibebankan mencapai lebih dari Rp5,68 triliun, mencerminkan besarnya dugaan kerugian negara dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut.


Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama 9 tahun.


"Shadow Organization” dan Konflik Kepentingan


JPU Roy Riady mengungkap fakta mencengangkan di persidangan: adanya praktik birokrasi menyimpang melalui pembentukan “shadow organization” atau pemerintahan bayangan.


Struktur tidak resmi ini disebut melibatkan pihak eksternal seperti Ibrahim Arief, Jurist Tan, dan Fiona Handayani, yang diduga mengambil peran strategis dalam pengambilan keputusan, mengesampingkan pejabat struktural kementerian.


Lebih jauh, JPU juga menyoroti adanya dugaan konflik kepentingan antara penyedia teknologi dengan perusahaan yang terafiliasi dengan terdakwa.


“Terdapat hubungan investasi dan utang usaha yang menciptakan simbiosis tidak sehat dalam pengadaan barang negara,” tegas JPU Roy Riady di hadapan majelis hakim.


Menteri sebagai Pengguna Anggaran: Tanggung Jawab Penuh


Dalam argumentasinya, JPU menegaskan bahwa tanggung jawab utama atas pengelolaan anggaran berada di tangan menteri selaku pengguna anggaran, bukan semata pada pejabat teknis.


Kasus ini disebut menyebabkan kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti, sebagaimana dihitung berdasarkan data Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin).


Dasar Hukum yang Digunakan

Tuntutan ini merujuk pada sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

UU Nomor 20 Tahun 2001 (Perubahan UU Tipikor)


Ruang Pembelaan Masih Terbuka


Meski tuntutan telah dibacakan, JPU menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Terdakwa dan tim penasihat hukum masih memiliki kesempatan untuk mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.


Ujian Integritas Digitalisasi Pendidikan


Kasus ini menjadi cermin buram dari ambisi digitalisasi pendidikan yang berujung pada dugaan korupsi berskala besar. Program yang seharusnya memperluas akses belajar justru diduga menjadi ladang permainan anggaran dan konflik kepentingan.


Publik kini menanti: apakah pengadilan mampu menghadirkan keadilan yang setimpal di tengah sorotan terhadap salah satu kebijakan pendidikan terbesar dalam satu dekade terakhir.

Lebih baru Lebih lama