SIRI Kejaksaan Agung Tangkap DPO Korupsi Kredit Fiktif di Kalimantan Barat, Buron 6 Tahun Penjara Tak Berkutik


Sambar.id, Landak, Kalimantan Barat
— Komitmen penegakan hukum kembali ditegaskan. Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI, bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri Landak, berhasil mengamankan seorang buronan tindak pidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Penangkapan dilakukan pada Rabu, 13 Mei 2026, di Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. Buronan tersebut diketahui berasal dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan telah lama masuk radar penegak hukum.


Terpidana yang diamankan adalah Habib Mahendra, pria kelahiran Binjai, 5 November 1996, yang beralamat di Jalan Haryono MT LK III, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara.


Ia merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif di Bank BRI Unit Kutalimbaru, Cabang Medan Iskandar Muda, yang berlangsung sejak tahun 2021 hingga Mei 2024.


Berdasarkan putusan pengadilan, Habib Mahendra dijatuhi hukuman:

  1. Pidana penjara selama 6 tahun
  2. Denda sebesar Rp300.000.000, dengan subsidair 5 bulan kurungan

Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar dan segera dibawa untuk menjalani proses eksekusi.


Langkah ini menjadi bagian dari strategi tegas Kejaksaan dalam memburu buronan korupsi yang mencoba menghindari jerat hukum. Jaksa Agung menegaskan bahwa tidak ada ruang aman bagi para pelaku kejahatan yang melarikan diri dari tanggung jawab hukum.


“Kami perintahkan seluruh jajaran untuk terus memonitor dan menangkap buronan. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi DPO. Lebih baik menyerahkan diri sebelum kami temukan,” tegas Jaksa Agung.


Landasan Hukum


Penindakan terhadap terpidana merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
  • KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981) terkait pelaksanaan putusan pengadilan dan eksekusi
  • UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI
  • Putusan Mahkamah Agung/PN Medan Nomor: 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn

Pesan Tegas: Negara Tidak Tunduk pada Buronan


Keberhasilan ini menegaskan bahwa negara tidak tinggal diam terhadap pelaku korupsi. Operasi SIRI menjadi bukti bahwa pelarian bukan solusi, melainkan hanya menunda konsekuensi hukum.


Kejaksaan juga mengimbau seluruh buronan yang masih berkeliaran untuk segera menyerahkan diri. Sebab cepat atau lambat, penegakan hukum akan menemukan dan menuntaskan setiap perkara.

Lebih baru Lebih lama