Tersangka Baru Dibidik, Skandal Tambang Ilegal Murung Raya Terkuak: Pemilik PT CBU Ditahan


Sambar.id Jakarta, 14 Mei 2026 — Penyidikan perkara dugaan korupsi di sektor pertambangan kembali menyeret aktor kunci. Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan MJE, pemilik PT CBU, sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan pengelolaan tambang PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.


Penetapan ini bukan langkah gegabah. Penyidik mengantongi 1.626 dokumen, 129 barang bukti elektronik, serta hasil pemeriksaan terhadap 80 saksi. Seluruh rangkaian proses disebut dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel—dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.


Namun, sikap MJE sebelumnya justru memperkuat kecurigaan. Ia diketahui dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan sah, hingga akhirnya dijemput paksa dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.


Modus: Dokumen Palsu, Ekspor Ilegal Jalan Terus


Dalam konstruksi perkara, MJE diduga tidak bekerja sendiri. Ia disebut berkolaborasi dengan tersangka ST, yang berperan sebagai beneficial owner PT AKT. Keduanya diduga menggunakan dokumen Laporan Hasil Verifikasi yang tidak benar untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar.


Dari sinilah praktik ilegal itu berjalan sistematis.


Padahal, izin pertambangan PT AKT telah resmi dicabut sejak 19 Oktober 2017, melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017. Artinya, setiap aktivitas produksi dan ekspor setelah tanggal tersebut tidak memiliki dasar hukum.


Namun realitas berkata lain.


Dengan memanfaatkan celah administratif dan dugaan rekayasa dokumen, batubara tetap mengalir ke pasar ekspor—mengindikasikan adanya praktik tambang ilegal berskala besar yang luput dari pengawasan.


Jerat Hukum Berlapis


Atas perbuatannya, MJE dijerat dengan pasal berlapis:


Primair:

Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.


Subsidiair:

Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 618 KUHP.

Pasal-pasal ini membuka kemungkinan pidana penjara berat disertai perampasan aset hasil kejahatan, menandai keseriusan negara dalam memburu keuntungan ilegal dari sektor sumber daya alam.


Ujian Serius Penegakan Hukum


Kasus ini kembali menyorot wajah lama pertambangan Indonesia: izin dicabut, tapi operasi tetap berjalan. Negara dirugikan, lingkungan terancam, dan hukum seolah dinegosiasikan.


Kini publik menanti: apakah penyidikan akan berhenti pada pelaku lapangan, atau berani menembus aktor intelektual dan jaringan di belakangnya?


Satu hal pasti—penetapan MJE sebagai tersangka adalah pintu masuk. Bukan akhir.


Jika penegakan hukum ingin kembali dipercaya, perkara seperti ini tak boleh berhenti pada satu nama.

Lebih baru Lebih lama