Kegiatan ini dilakukan guna memastikan kualitas pelayanan, kelancaran operasional, serta aspek keamanan dalam pemanfaatan fasilitas tersebut sebagai satu-satunya jalur komunikasi resmi bagi warga binaan.
Peninjauan ini bertujuan memantau efektivitas Wartelsuspas dalam menunjang kebutuhan komunikasi warga binaan. Melalui fasilitas ini, para warga binaan dapat tetap terhubung dengan keluarga, penasihat hukum, maupun pihak terkait lainnya secara legal, teratur, dan terstruktur, tanpa harus melanggar peraturan yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.
Dalam arahannya, Fitri Yadi menegaskan bahwa optimalisasi fungsi Wartelsuspas bukan sekadar pemenuhan hak dasar warga binaan, melainkan juga langkah preventif yang sangat krusial.
Menurutnya, ketersediaan layanan komunikasi yang layak dan resmi menjadi strategi utama untuk meminimalisir hingga mencegah masuknya alat komunikasi ilegal seperti telepon genggam ke dalam blok hunian, yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
“Layanan ini disediakan agar warga binaan tetap bisa berkomunikasi dengan orang terdekat tanpa harus melanggar aturan.Dengan adanya sarana yang resmi dan terkontrol, kita bisa menekan potensi gangguan keamanan sekaligus menciptakan lingkungan yang tertib,” tegas Fitri Yadi saat meninjau lokasi.
Operasional Wartelsuspas di Rutan Baturaja berjalan dengan sistem pengawasan yang ketat dan melekat pada setiap prosesnya. Setiap kali fasilitas digunakan, petugas senantiasa memantau jalannya komunikasi guna menjamin seluruh aktivitas berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) keamanan dan ketertiban yang berlaku.
Lebih dari itu, keberadaan fasilitas ini juga menjadi instrumen penting dalam pelaksanaan program pembinaan warga binaan. Hubungan sosial yang tetap terjaga baik antara warga binaan dengan keluarga diharapkan dapat memperlancar proses pembinaan dan reintegrasi sosial.
Hal ini menjadi bekal penting agar mereka siap kembali ke tengah masyarakat dengan lebih baik setelah menyelesaikan masa pidana.
Amel








.jpg)



