AYS Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Program Makan Bergizi Gratis


Sambar.id, Jakarta –
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan AYS, seorang pihak swasta, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional periode 2025–2026.


Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan terhadap 10 saksi, keterangan dua ahli, serta hasil ekspose perkara. Kejaksaan menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.


Dalam konstruksi perkara, AYS diduga memiliki peran sentral dalam pengaturan calon mitra pelaksana Program MBG. Penyidik mengungkap, AYS awalnya diminta oleh tersangka SS yang menjabat Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi untuk mencari mitra dalam pelaksanaan program tersebut.


Tidak berhenti di situ, SS diduga secara melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk mengintervensi tim verifikator mitra MBG. Akses tersebut memungkinkan AYS mengetahui titik-titik dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masih kosong, sekaligus mengatur proses pendaftaran calon mitra.


Akibat intervensi tersebut, sejumlah calon mitra yang sebelumnya telah memenuhi syarat dan disetujui justru dibatalkan status pendaftarannya dan dikembalikan ke tahap pengajuan awal. Sebaliknya, AYS diduga memfasilitasi pendaftaran SPPG baru meski portal pendaftaran mitra MBG telah ditutup.


Sebagai imbalannya, AYS diduga menyerahkan sejumlah uang kepada SS, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Uang tersebut diberikan secara tunai dan diduga berasal dari para calon mitra MBG yang meminta bantuan agar dapat lolos dan ditetapkan sebagai mitra program.


Praktik tersebut diduga menciptakan ruang transaksi gelap dalam program yang sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Penyidik menilai tindakan para tersangka tidak hanya merusak tata kelola program negara, tetapi juga mencederai prinsip transparansi dan keadilan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana korupsi, mulai dari Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hingga Pasal 605 dan Pasal 606 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Untuk kepentingan penyidikan, AYS ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.


Kasus ini menjadi babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis yang tengah menjadi sorotan publik. Penyidik membuka kemungkinan pengembangan perkara guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik suap dan pengaturan mitra program tersebut.

Lebih baru Lebih lama