Sambar.id, Jakarta – Kejaksaan Republik Indonesia melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) menyerahkan hasil lelang BPA Fair 2026 dan hasil penelusuran aset terpidana Edi Tansil kepada Kementerian Keuangan dengan nilai total mencapai Rp1,029 triliun.
Penyerahan dilakukan di Gedung BPA Kejaksaan RI, Senin (15/6/2026), dan dihadiri langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua LPSK Brigjen Pol. (Purn) Dr. Achmadi, serta sejumlah pejabat tinggi negara.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku. Negara, kata dia, wajib memastikan seluruh aset hasil tindak pidana dipulihkan dan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.
"Keadilan tidak akan sempurna apabila penegakan hukum hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tanpa memastikan aset hasil tindak pidana dipulihkan dan dikembalikan kepada negara serta korban. Keadilan harus dipulihkan, dikembalikan, dan dirasakan manfaatnya," ujar Burhanuddin.
BPA Fair 2026 yang digelar pada 18–21 Mei 2026 menjadi momentum perubahan paradigma pengelolaan aset sitaan dan rampasan negara. Melalui pameran fisik, pengecekan kondisi aset, edukasi publik, hingga proses lelang yang dilakukan secara terbuka melalui kanal lelang.go.id, tingkat partisipasi masyarakat meningkat signifikan.
Dari total 308 unit aset yang dilelang, sebanyak 291 unit berhasil terjual dan dilunasi, dengan tingkat keberhasilan mencapai 94,48 persen. Nilai total limit aset yang laku mencapai Rp922,267 miliar, sedangkan kenaikan harga lelang menembus Rp75,472 miliar, sehingga total hasil lelang mencapai Rp997,739 miliar.
Sebesar Rp19,124 miliar dari hasil lelang tersebut dikembalikan langsung kepada para korban kejahatan. Sementara sisa bersih sebesar Rp978,191 miliar disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI kepada Kementerian Keuangan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPA Kejaksaan RI Kuntadi juga melaporkan keberhasilan penelusuran aset berskala besar terhadap terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Edi Tansil.
Melalui proses negosiasi intensif yang rampung pada 2026, Bank Mandiri bersedia menyerahkan secara sukarela aset milik Edi Tansil yang sebelumnya berada dalam penguasaannya. Total nilai aset yang berhasil diselamatkan mencapai Rp82,680 miliar.
Aset tersebut terdiri atas uang tunai senilai Rp51,682 miliar, satu bidang tanah seluas 1.550 meter persegi beserta empat bangunan vila di Megamendung, Bogor, satu bidang tanah seluas 26.403 meter persegi berikut bangunan eks pabrik Becks Beer di Gunung Putri, Bogor, serta 18 bidang tanah di Kabupaten Serang, Banten. Nilai aset berupa tanah dan bangunan diperkirakan mencapai sekitar Rp30,998 miliar.
Dengan akumulasi hasil lelang BPA Fair dan uang tunai hasil penelusuran aset Edi Tansil, Kejaksaan RI resmi menyerahkan total uang tunai sebesar Rp1.029.874.376.628 kepada Menteri Keuangan sebagai PNBP.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut keberhasilan Kejaksaan menelusuri aset Edi Tansil sebagai sebuah prestasi penting. Menurutnya, keberhasilan mengejar aset yang perkaranya telah berlangsung puluhan tahun menunjukkan komitmen negara dalam menjaga akuntabilitas keuangan.
"Uang dan aset negara harus dicatat, dikelola, serta dipertanggungjawabkan dengan benar. Ketika aset dipulihkan dan dikelola dengan baik, keuangan negara semakin kuat dan pelayanan kepada rakyat akan semakin baik," kata Purbaya.
Menutup acara, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) atas sinergi yang terjalin selama ini. Ia berharap regulasi terkait permohonan lelang aset dapat terus disempurnakan agar proses lelang berlangsung lebih cepat, menekan risiko penurunan nilai aset, dan mengurangi beban biaya pemeliharaan.
Penyerahan lebih dari Rp1 triliun kepada negara ini menjadi penegasan bahwa penegakan hukum modern tidak hanya menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga memastikan setiap rupiah aset negara yang dirampas dapat dipulihkan dan dikembalikan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.








.jpg)



