Dugaan SPPD Fiktif Perjalanan Dinas dan Manipulasi Biyaya, ATK Pada UPT Puskesmas Sinaboi TA 2024 Bendahara Bungkam Saat Dikompirmasi


Sambar.id ROHIL
- Pada Hari Selasa Tanggal 30 Juni 2026 Biro Redaksi Rohil Kembali Berikan Informasi Publik:  Adanya Dugaan SPPD Perjalanan Dinas Fiktif Pada Puskesmas Sinaboi Dapat Sama sama Kita Kupas Uraian Sebagai Berikut Dibawah ini:


Berikut adalah perubahan dokumen laporan telaah strategis untuk Puskesmas Sinaboi, dengan tetap menjaga ketajaman analisis, memperhatikan efisiensi fiskal, Instruksi Presiden, serta kepatuhan penuh terhadap UU ITE:


LAPORAN TELAAN STRATEJIK

Analisis Akuntabilitas Tata Kelola Keuangan BLUD Puskesmas Sinaboi 

Tahun Anggaran 2024


I. EKSEKUTIF RINGKAS (EXECUTIVE SUMMARY)

Objek Telaah: Rencana dan Proyeksi Keuangan BLUD Puskesmas Sinaboi TA 2024.

Kondisi Fiskal Internal: Pagu Belanja sebesar Rp1.398.981.000,- berbanding Proyeksi Pendapatan sebesar Rp850.000.000,-, menghasilkan Defisit Anggaran Transaksional sebesar Rp548.981.000,- (39,2%).

Fokus Risiko: Adanya indikasi ketidaksesuaian material (material misstatement) antara realisasi belanja operasi sebesar Rp1.348.981.000,- dengan bukti pertanggungjawaban (SPJ) di lapangan, khususnya pada pos Jasa Pelayanan (Jaspel), Obat-obatan/BMHP, Operasional, dan Sarana Prasarana.


II. LANDASAN REGULASI & INSTRUKSI PRESIDEN

Analisis ini didasarkan pada instrumen hukum tertinggi dan arahan Kepala Negara mengenai penyelamatan keuangan daerah:

Instruksi Presiden (Inpres) No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi: Menginstruksikan efisiensi anggaran dan penutupan celah kebocoran dana publik pada sektor pelayanan dasar.

Arahan Presiden RI terkait Efisiensi Fiskal: Menuntut pemangkasan biaya operasional fiktif/seremonial guna menjamin setiap rupiah APBD langsung menyentuh masyarakat (money follows program).

Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Menetapkan bahwa pengelolaan anggaran wajib memenuhi asas akuntabilitas berorientasi pada hasil.

Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang BLUD: Mengatur fleksibilitas BLUD yang wajib dibarengi dengan praktik tata kelola klinis dan keuangan yang sehat (Good Corporate Governance).


III. MATRIKS ANALISIS POTENSI RISIKO KEUANGAN & MODUS OPERANDI

Berdasarkan struktur anggaran, berikut adalah identifikasi titik rawan korupsi (corruption hotspots) yang perlu diuji secara forensik di Puskesmas Sinaboi:

Pos Anggaran & Estimasi Pagu

Indikasi Modus Penyimpangan

Estimasi Parameter Risiko Finansial (10% - 30%)

Dampak Terhadap Pelayanan Publik & Daerah

Insentif Jasa Pelayanan (Jaspel)

Pagu: Rp539.592.400,-

Dugaan pemotongan informal (10%-20%) di luar ketentuan Peraturan Bupati Rokan Hilir untuk dana taktis manajemen.

Rp53.959.240,- s.d Rp107.918.480,-

Menurunkan motivasi nakes, memicu konflik internal, dan menurunkan mutu layanan pasien.


Obat-obatan & BMHP

Pagu: Rp337.245.250,-

Potensi pengadaan fiktif (phantom procurement), manipulasi volume nota, atau markup harga eceran barang habis pakai.

Rp33.724.525,- s.d Rp101.173.575,-

Kelangkaan obat riil di puskesmas; membebani pasien miskin untuk membeli obat mandiri.

Operasional Harian

Pagu: Rp269.796.200,-

Potensi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, nota ATK ganda, dan manipulasi biaya rapat/konsumsi.

Rp26.979.620,- s.d Rp80.938.860,-

Pemborosan anggaran operasional di tengah kondisi fiskal daerah yang sedang defisit.


Sarana Prasarana Penunjang

Pagu: Rp202.347.150,-

Klaim fiktif biaya servis ambulans/alkes atau pengerjaan pemeliharaan gedung dengan kualitas di bawah spesifikasi.

Rp20.234.715,- s.d Rp60.704.145,-

Kerusakan fasilitas vital yang dapat mengancam keselamatan pasien (misal: ambulans mogok).


TOTAL RISIKO OPERASI


Rp134.898.100,- s.d Rp410.735.060,-

Total potensi kebocoran anggaran operasi.


IV. KORELARI DENGAN KONDISI KEUANGAN DAERAH

Puskesmas Sinaboi mengalami defisit transaksional sebesar Rp548.981.000,- yang harus ditutupi oleh APBD Kabupaten Rokan Hilir atau Silpa.

Jika dugaan penggelembungan anggaran (markup) dan SPJ fiktif di atas benar terjadi, artinya subsidi fiskal dari Pemkab Rokan Hilir terbuang tidak efektif.

Hal ini bertentangan dengan prinsip efisiensi nasional, di mana daerah sedang berjuang mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) namun ruang fiskalnya tergerus oleh beban belanja operasi BLUD yang tidak akuntabel.


V. REKOMENDASI DAN LANGKAH MITIGASI LEGAL

Guna menindaklanjuti indikasi ini tanpa melanggar koridor hukum dan menjaga asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), direkomendasikan langkah-langkah strategis sebagai berikut:

Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT): Mendorong Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir untuk segera melakukan audit investigatif komparatif, yaitu membandingkan secara fisik manifes barang masuk dengan angka yang tertera pada SPJ keuangan Puskesmas Sinaboi.

Digitalisasi Sistem Jaspel dan Pengadaan: Menerapkan sistem cashless (transfer langsung ke rekening nakes perorangan) untuk menutup celah pemotongan tunai, serta optimalisasi e-Katalog untuk belanja BMHP dan obat.

Perlindungan Saksi (Whistleblowing System): Menyediakan kanal pengaduan internal yang aman bagi nakes yang mengalami pemotongan hak keuangan, sesuai dengan standar perlindungan LPSK.


VI. KLAUSUL DISKLAIMER (KEPATUHAN UU ITE)

Laporan ini bersifat analisis akademis dan telaah risiko berdasarkan data pagu anggaran yang diajukan. Analisis ini tidak memuat tuduhan langsung pidana kepada personil atau pejabat tertentu secara definitif. Penentuan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dan kerugian negara merupakan kewenangan mutlak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui proses peradilan yang sah.


    *Pihak pihak Yang Diduga Terkait:

Kepala UPT Puskesmas Sinaboi Selaku Pengguna Anggaran,

Kasubbag Keuangan UPT Puskesmas Sinaboi

Bendahara Pengeluaran UPT Puskesmas Sinaboi


Dengan mencuatnya temuan data yang ditelusuri Tim Biro Redaksi Rohil berdasarkan sumber informasi masyarakat " Tim mencoba lakukan kompirmasi kepada saudari( Utari ) selaku Bendahara UPT Puskesmas Sinaboi melalui Via Chat Watshapp pribadinya Contreng dua juga telpon Watshapp pribadinya berdering berkali kali tidak ada jawaban sama sekali bungkam bak misteri.Minggu 21/6/2026 pukul


  Bendahara Bungkam " Blokir no WA Tim Biro Redaksi :


" Bungkam / Blokir no WA Tim Biro Redaksi saudari (Utari ) selaku Bendahara Pengeluaran UPT Puskesmas Sinaboi  menjadi pertanyaan publik " dalam hal ini publik menanti tindakan dari aparat penegak hukum (APH ). " Karena sampai berita ini diterbitkan pihak UPT Puskesmas Sinaboi semua bungkam bak misteri,tidak memberikan keterangan resmi " bahkan saudari ( Utari )Blokir no WA Tim Biro Redaksi saat  hendak dilakukan kompirmasi. Senin tanggal 22/6/2026 


Lanjut: Pada saat tim Biro Redaksi lakukan kompirmasi kepada saudara Dr Suherman Ex Kepala UPT Puskesmas Sinaboi mengatakan" soal yang beginian saya tidak paham, yang jelas kami lakukan sesuai arahan dan aturan. dulu juga pernah diperiksa BPK tidak ada temuan tapi " tunggu dulu jangan dinaikin biar saya sampaikan ke bendahara dulu biar saya suruh ngubungi Abang  ya bang singkat , kepada tim awak media ini. Minggu tanggal 28/6/2026 pukul 16,46 wib di ruang tunggu kliniknya.


" Namun Hironisnya waktu yang diberikan agar Utari selaku Bendahara sampai berita ini diterbitkan bungkam bak misteri: Ada apa ya dengan bungkamnya Utari selaku Bendahara UPT Puskesmas Sinaboi?


     *Publik Mendesak  APH Bertindak:


Diminta Kejari Rohil Segera Bertindak:

Dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh aparat penegak hukum (APH) berdasarkan data dan informasi dari masyarakat uraian di atas dan pihak pihak yang terkait " sebagai permulaan pintu masuk awal untuk membuktikan apakah benar terjadinya tindakan pidana atau tidak sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. " Menyelamatkan uang Negara yang berasal dari rakyat.


" Karena sebagai masyarakat/LSM/Media Sosial /penggiat anti korupsi dan lain sebagainya hanya bisa menduga dalam membantu APH untuk mengungkap kasus dugaan korupsi yang dilindungi oleh UU sedangkan pembuktiannya ada di pihak ( APH ) .


Laporan:Tim Jurnalis ((Legiman))


Sumber:Masyarakat

Lebih baru Lebih lama