Gubernur Sulteng Tegaskan Ilegal, Aktivitas Tambang CV Utama Makmur dan PT Wahana Cipta Lestari di Buol Dipertanyakan?


CAPTION : CV Rajawali bersama PT Wahana Cipta Lestari lakukan Produksi tambang Galian C Ilegal untuk Keperluan Proyek APBD Sulteng/ Foto Istimewa


SAMBAR.ID, Buol, Sulteng - Gubernur Sulawesi Tengah menyebut produksi tanpa RKAB sebagai aktivitas ilegal. Namun batu split hasil tambang di Buol tetap diproduksi dan digunakan dalam proyek rekonstruksi jalan dan jembatan yang dibiayai APBD Provinsi Sulteng bersama Proyek peningkatan ruas jalan Desa Lokodidi, Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol. 



Dimana Aktivitas produksi material batu split di Desa Air Terang, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol, terus berjalan meski belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disetujui. 


Ironisnya, material hasil tambang yang dinilai ilegal tersebut diduga kuat masuk ke dalam rantai pasok sejumlah proyek infrastruktur jalan dan jembatan milik pemerintah senilai puluhan miliar rupiah.


Padahal sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) secara tegas menyatakan bahwa segala bentuk produksi tambang tanpa adanya RKAB merupakan aktivitas ilegal.


"Itu tidak bisa. Kalau tidak ada RKAB, itu ilegal," tegas Gubernur kepada sejumlah awak media, Kamis (4/6/2026).


Status belum adanya persetujuan RKAB ini juga diperkuat oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah melalui Kepala Bidang Mineral dan Batubara, Sultanisah. 


Selain masalah dokumen administrasi negara tersebut, Cabang Dinas ESDM Wilayah Buol-Tolitoli turut mengungkap fakta bahwa operasional tambang di lapangan berjalan tanpa didampingi Kepala Teknik Tambang (KTT).


Berdasarkan data di lapangan, material batu split hasil olahan fasilitas stone crusher ini diduga diperjualbelikan kepada perusahaan Group CV Rajawali. Material tersebut digunakan untuk mendanai tiga proyek besar di wilayah Buol, yaitu:


Proyek APBN 2026: Preservasi Jalan Nasional BPJN Sulteng Ruas Lingadan-Pinjan-Binontoan senilai Rp16,845 miliar.


Proyek APBD Provinsi Sulteng: Rekonstruksi jalan dan jembatan strategis senilai Rp72 miliar.


Proyek APBD Kabupaten Buol: Peningkatan ruas jalan Desa Lokodidi, Kecamatan Gadung senilai Rp7,8 miliar.


Ketiga proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh CV Utama Makmur dan PT Wahana Cipta Lestari, yang merupakan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di lokasi tambang bermasalah tersebut. 


Usaha tambang dan stone crusher ini disinyalir terafiliasi dengan kelompok usaha milik seorang pengusaha asal Tolitoli, Suardin Amsal alias Bolong.


Menanggapi hal ini, Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPD LAKI) 45 angkat bicara. Mereka mempertanyakan kredibilitas pengawasan dari instansi terkait yang terkesan melakukan pembiaran tanpa ada tindakan penertiban yang nyata secara terbuka.


"Jika Dinas ESDM menyatakan RKAB belum disetujui dan Gubernur menegaskan itu ilegal, lalu atas dasar apa material tersebut bisa lolos, diperjualbelikan, dan digunakan dalam proyek pemerintah yang dibiayai uang negara?" ujar perwakilan LAKI 45.


Menurut LAKI 45, RKAB bukan sekadar dokumen formalitas, melainkan landasan hukum utama yang mengontrol volume penambangan, penjualan, dan pengawasan. 


Pihaknya mendesak Inspektur Tambang dan Dinas ESDM Sulteng untuk segera turun ke lapangan memberikan kepastian hukum, bukan hanya sekadar mengeluarkan pernyataan di media.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah penghentian aktivitas tambang maupun sanksi resmi yang dijatuhkan pemerintah kepada pemegang IUP terkait. (TIM)

Lebih baru Lebih lama