SAMBAR.ID | SUKABUMI – Koperasi Produsen Multi Pihak (KPMP) Cahaya Tarum Abadi resmi membuka kantor cabangnya di wilayah Desa Cileungsing, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi. Lokasi keberadaannya berada di areal yang sebelumnya dikuasai PT Yanita, yang diketahui masa Hak Guna Usaha (HGU)-nya telah berakhir dan belum dilakukan perpanjangan sejak rentang tahun 2022 hingga 2023.
Kehadiran koperasi ini langsung menimbulkan pertanyaan dan perhatian mendalam di kalangan masyarakat, khususnya warga dari lima desa yang wilayahnya berbatasan dan berada di areal lahan tersebut, yakni Desa Cileungsing, Cirendang, Gandasoli, Margalaksana, dan Ridogalih.
Ditemui di kantor sementara, Kepala Cabang KPMP Cahaya Tarum Abadi Wilayah Sukabumi, Yunan Muhamad Nurdin atau akrab disapa Yoan, menjelaskan secara rinci alasan utama kehadiran pihaknya. Ia menyatakan langkah ini didasari banyaknya aduan dan permintaan warga yang menginginkan kepastian hukum terkait status lahan eks PT Yanita, sekaligus menyikapi ketidakadilan yang dirasakan mantan karyawan perusahaan tersebut.
“Lahan di wilayah ini memiliki potensi sangat besar untuk mendukung program ketahanan pangan yang digagas Presiden Prabowo Subianto. Kami hadir untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat akan kejelasan status tanah tersebut,” ujar Yoan saat ditemui, Minggu (21/6/2026).
Yoan menegaskan bahwa secara hukum, berakhirnya masa HGU tanpa perpanjangan mengubah status kepemilikan dan kewenangan pemanfaatan lahan tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), tanah yang HGU-nya berakhir dan tidak diperpanjang kembali menjadi aset negara serta wajib dikembalikan untuk dikelola guna kesejahteraan rakyat.
Sementara itu, ketentuan mengenai kemudahan perizinan dan pengelolaan untuk kepentingan ekonomi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
“Dengan berakhirnya masa berlaku HGU, maka aktivitas PT Yanita di wilayah tersebut sudah tidak memiliki dasar hukum. Masyarakat berhak memanfaatkannya selama untuk tujuan produktif dan kesejahteraan umum,” tegasnya.
Yoan menambahkan bahwa KPMP Cahaya Tarum Abadi telah memiliki legalitas usaha yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia menegaskan pihaknya tidak mengklaim kepemilikan lahan, melainkan hanya melakukan pendataan, inventarisasi, dan memfasilitasi hak masyarakat serta melaporkannya langsung kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan juga kepada jajaran pimpinan di Markas Besar TNI.
“Kami sudah berkoordinasi dengan kelima kepala desa terkait sejak empat bulan terakhir, terlepas apakah diakui atau tidak. Bahkan mereka menyatakan siap mendukung program ketahanan pangan Presiden Prabowo serta membantu melengkapi data yang dibutuhkan. Terkait legalitas koperasi, kami juga telah menyampaikan tembusan dokumen resmi ke Pemerintah Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.
Berdasarkan pendataan yang dilakukan, tercatat sekitar 50 orang mantan karyawan PT Yanita yang telah berhenti atau dipecat tanpa mendapatkan hak pesangon. Nantinya, jika lahan tersebut sudah dapat dikelola secara resmi, setiap kepala keluarga mantan karyawan akan diberdayakan dan berpeluang mendapatkan alokasi lahan hingga sekitar 2 hektar untuk diusahakan, meskipun pihaknya belum menyampaikan kepastian mutlak terkait hal tersebut.
Yoan juga menyayangkan kondisi yang dialami para pekerja selama bekerja di PT Yanita. “Mereka hanya digaji sekitar Rp15.000 hingga Rp20.000 per hari, jauh di bawah standar Upah Minimum Kabupaten. Bahkan saat berhenti atau dipecat tidak mendapatkan pesangon sama sekali. Lebih memprihatinkan, PT Yanita memasang papan larangan warga menanam pisang, jagung, atau padi, bahkan membabat tanaman yang sudah ditanam warga, padahal status hukum penguasaannya sudah tidak jelas,” keluhnya.
Pihaknya juga mengaku telah berulang kali mengirim surat pemberitahuan hingga somasi kepada manajemen PT Yanita, namun selalu ditolak. Upaya tersebut didokumentasikan sebagai bukti bahwa jalur komunikasi sudah ditempuh. “Karena tidak ada tanggapan, kami siap menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku serta tetap berkoordinasi dengan pihak berwenang,” tambahnya.
Menanggapi informasi yang beredar di kalangan aparat, Yoan menyebut adanya anggapan bahwa kehadiran koperasi tanpa pemberitahuan resmi ke Polsek, Polres, maupun pemerintah setempat. “Kami anggap itu sebagai bentuk pembingkaian informasi yang tidak tepat. Kami tetap membuka jalur komunikasi, namun jika diperlukan, kami siap melindungi hak dan keberadaan koperasi melalui jalur hukum,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Yoan menyampaikan harapan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. “Pak Presiden, ini rakyat Bapak. Mereka bekerja keras tapi tidak digaji layak, bahkan untuk sekadar menanam tanaman pangan saja dipermasalahkan. Kami mohon keadilan dan kepastian hukum bagi mereka,” pungkasnya.
Sementara itu, pertemuan yang digelar pada Minggu (21/6/2026) justru menimbulkan kekecewaan tersendiri bagi sejumlah kepala desa dan warga yang hadir. Pasalnya, pihak KPMP sebelumnya menyampaikan akan menghadirkan pejabat tinggi TNI untuk menjelaskan legalitas koperasi dan tata kelola lahan eks PT Yanita. Namun, kedatangan pejabat tersebut terlambat dan dalam pertemuan yang berlangsung tidak dibahas secara rinci hal-hal yang ditunggu warga.
“Kami sudah menunggu sejak sebelum waktu salat Duha, baru pada sore hari pertemuan dimulai. Kami kecewa karena tidak ada kejelasan materi yang dibahas sebagaimana yang dijanjikan,” ungkap salah satu kepala desa yang hadir.
Ditempat terpisah, Ustad Dadun, tokoh agama dan warga Desa Cileungsing yang sudah dua kali mengikuti undangan koperasi, menyampaikan sikap warga secara terbuka. “Kami siap mendukung program ketahanan pangan yang ditawarkan, termasuk rencana bantuan bibit, pupuk, dan penampungan hasil panen. Namun ada satu syarat utama: harus ada jaminan hukum yang jelas, baik soal legalitas koperasi maupun status tanahnya. Kami tidak ingin di tengah jalan muncul permasalahan hukum baru,” tegasnya.
Dadun menambahkan bahwa dalam pertemuan tersebut sempat dibahas rencana pemanfaatan lahan bagi mantan karyawan PT Yanita. “Kami siap mendukung siapa saja yang berusaha di wilayah kami, asalkan kegiatannya sah dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
[Hans]










.jpg)



