KEHADIRAN KPMP CAHAYA TARUM ABADI DIRASA GADUH DAN MERESAHKAN WARGA, SEKJEN DPK APDESI CIKAKAK LAKUKAN PENGECEKKAN KE KEMENKOP


SAMBAR.ID | SUKABUMI – Kehadiran dan aktivitas KPMP Cahaya Tarum Abadi di wilayah Desa Cileungsing, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, memicu keramaian dan kegaduhan di tengah masyarakat setempat. Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal APDESI DPK Cikakak, Fery Fahmi Al Gadry, SH yang akrab disapa Habib Fahmi melakukan langkah pengecekan resmi dan permohonan informasi langsung ke Kementerian Koperasi Republik Indonesia pada Rabu (24/6/2026).


Hasil penelusuran yang diperoleh dari data resmi Kemenkop RI mengungkap fakta yang mengejutkan: KPMP Cahaya Tarum Abadi tercatat berdiri secara resmi sejak tanggal 22 Desember 2022 dengan alamat pendirian di wilayah Cihampelas, Bandung. Namun, hingga saat ini belum tercatat atau terlihat adanya aktivitas usaha yang nyata dan berjalan dari koperasi tersebut, meskipun sudah mulai bergerak dan mengadakan kegiatan di wilayah Cikakak.


Menanggapi temuan ini, Habib Fahmi menyampaikan pernyataan tegasnya:


“Kami turun tangan dan mengecek langsung ke pusat agar tidak ada hal yang meresahkan masyarakat. Hasilnya jelas: koperasi ini sudah tercatat berdiri sejak lama, tapi sampai sekarang tidak ada jejak aktivitas usaha yang sah dan tercatat sebagaimana koperasi yang seharusnya berjalan. Ini menjadi tanda tanya besar—bagaimana bisa lembaga yang belum beroperasi secara resmi sudah menyebar dan bergerak di tengah masyarakat Desa Cileungsing?” tegas Habib Fahmi. Senin (29/6/2026)


Fahmi bahkan dengan tegas menghimbau kepada masyarakat agar jangan sampai terbodohi oleh kehadiran perusahaan manapun yang secara etika dan administrasinya belum jelas. Apalagi aktivitas koperasi ini direncanakan akan menggunakan lahan eks PT Yanita Indonesia Palabuhanratu yang disinyalir akan mengurus kembali perpanjangan izin HGU‑nya.


Ia menambahkan bahwa langkah ini dilakukan demi melindungi kepentingan warga dan memastikan setiap lembaga yang bergerak di wilayah hukum Kecamatan Cikakak benar‑benar sah, taat aturan, serta bertanggung jawab. Keramaian dan kegaduhan yang muncul di desa pun dinilai wajar karena masyarakat berhak tahu status hukum dan kejelasan tujuan keberadaan lembaga tersebut.


“Kami tidak ingin ada pihak yang memanfaatkan nama koperasi untuk kepentingan lain yang tidak jelas. Jika memang sah dan berniat baik, buktikan dengan aktivitas yang transparan, tercatat, dan bermanfaat nyata bagi warga. Kami akan terus memantau dan meminta penjelasan lengkap dari pihak pengurus terkait status dan keberadaan mereka di wilayah kita,” tambahnya.


Sampai saat ini, masyarakat dan pihak APDESI Cikakak masih menunggu penjelasan resmi serta bukti kelengkapan dokumen dan aktivitas usaha dari pengurus KPMP Cahaya Tarum Abadi guna meredakan keresahan yang berkembang di Desa Cileungsing dan sekitarnya.


(Hans) 

Lebih baru Lebih lama