SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH-R) mendesak penyidik Polresta Palu untuk mengusut tuntas kasus dugaan penipuan dengan modus mencatut nama sejumlah media lokal. Aksi kriminal ini diketahui menyasar pejabat pemerintah, anggota DPRD, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tokoh masyarakat, hingga warga di Sulawesi Tengah.
Olehnya Advokat LBH-R, Firmansyah C. Rasyid, S.H., menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan para korban secara materiil, tetapi juga merusak kredibilitas institusi pers.
"Kasus ini harus diusut serius hingga tuntas. Jangan hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi penyidik juga perlu mengungkap aktor utama di balik jaringan ini. Pencatutan nama media telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap insan pers," tegas Firmansyah.
Modus Pelaku: Minta Uang dengan Berbagai Dalih
Berdasarkan laporan yang masuk ke Polresta Palu, aksi penipuan ini dilakukan melalui pesan singkat WhatsApp. Para pelaku sengaja mengaku sebagai wartawan atau staf media lokal untuk meyakinkan korbannya, padahal media yang bersangkutan sama sekali tidak terlibat.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan berbagai modus untuk memeras atau meminta uang kepada targetnya, antara lain:
Biaya pemasangan iklan.
Permohonan bantuan duka cita.
Sumbangan untuk korban bencana gempa.
Biaya pengobatan, dan berbagai dalih lainnya.
Dari hasil pelacakan sementara, pihak redaksi media telah mengantongi sedikitnya enam nomor telepon yang digunakan pelaku untuk menghubungi para pejabat dan tokoh masyarakat di Sulawesi Tengah.
Satu Terduga Pelaku Berhasil Diamankan
Perkembangan terbaru menunjukkan satu pengguna nomor WhatsApp yang diduga kuat sebagai bagian dari komplotan ini telah berhasil diamankan oleh pihak pelapor. Terduga pelaku langsung diserahkan ke Polresta Palu dan telah dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST).
Sebagai bukti awal untuk memperkuat penyelidikan, PT Apreska Media Group telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, yang meliputi:
Tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp.
Daftar enam nomor telepon yang digunakan pelaku.
Foto dan video yang dikirimkan pelaku kepada korban.
Kesaksian dari para pejabat dan warga yang sempat dihubungi.
Imbauan kepada Masyarakat
Menutup pernyataannya, Firmansyah berharap penegakan hukum yang tegas dari kepolisian dapat memberikan efek jera agar nama baik media tidak lagi disalahgunakan.
"Kami juga mengimbau kepada seluruh pejabat, tokoh, dan masyarakat luas agar selalu melakukan verifikasi dan tidak langsung percaya apabila menerima permintaan uang yang mengatasnamakan wartawan atau perusahaan media," pungkasnya.**/Red.








.jpg)



