Sepakat Berdamai, Kasus Dugaan Penipuan Kadis Perkimtan Buol diselesaikan Lewat Restorative Justice

CAPTION : Kuasa hukum Suleman Ain dan Misnaeni, Jamrin Zainal, S.H., M.H.,/F-IST sambar id.


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang sempat menyeret nama Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Buol, Suleman N. Ain, beserta istrinya, Misnaeni, resmi berakhir damai. 


Perkara yang sempat berproses di aparat penegak hukum tersebut kini diselesaikan secara kekeluargaan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).


Sebelumnya, kasus ini mencuat ke publik setelah seorang warga Kota Palu berinisial AR melayangkan laporan resmi ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah. 


Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dana dengan nilai kerugian mencapai Rp110 juta. Persoalan hukum ini bermula dari transaksi pinjam-meminjam uang yang dilakukan antara kedua belah pihak pada September 2025 lalu.


Masalah kemudian meruncing dan bergulir ke ranah hukum setelah dana yang dipinjam tersebut belum dikembalikan sesuai dengan batas waktu yang telah disepakati bersama.Namun, setelah melalui rangkaian proses mediasi, kedua belah pihak akhirnya memilih jalan damai. 


Kuasa hukum Suleman Ain dan Misnaeni, Jamrin Zainal, S.H., M.H., menegaskan bahwa kliennya dan pihak pelapor telah mencapai kesepakatan bulat untuk menyelesaikan kemelut tersebut tanpa melanjutkan proses hukum lebih lanjut.




"Kedua belah pihak sudah sepakat menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Hak-hak pelapor telah dipenuhi, dan laporan polisi yang sebelumnya diajukan kini resmi ditarik demi mengedepankan perdamaian," ujar Jamrin Zainal dalam press release, disalah satu Warkop di Kota Palu, Jum'at (19/6/2026).


Senada dengan kuasa hukumnya, Kepala Dinas Perkimtan Buol, Suleman N. Ain, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas penyelesaian yang berjalan kondusif. 


Ia menekankan bahwa kesalahpahaman yang terjadi telah diluruskan dan seluruh kewajiban di antara kedua belah pihak kini sudah sepenuhnya tuntas diselesaikan. Dengan tercapainya kesepakatan restorative justice ini, perkara hukum tersebut dinyatakan selesai dan ditutup.**/Red.

Lebih baru Lebih lama