7 Hari 7 Malam Berlalu, Terlapor Belum Diperiksa Apalagi di Tangkap, Tangis Korban Pecah di Polres Pelabuhan Makassar

Ilustrasi (doc.ist)

Sambar.id, Makassar
– Tujuh hari tujuh malam sejak dugaan penganiayaan dilaporkan ke Polres Pelabuhan Makassar, korban mengaku belum melihat adanya pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan. Selasa (14/07/2026)


Kondisi tersebut memicu kekecewaan mendalam hingga tangis korban pecah saat mendatangi Polres Pelabuhan Makassar untuk menanyakan perkembangan laporannya.


Perkara bermula dari dugaan penganiayaan yang terjadi pada 6 Juli 2026 di kawasan Jalan Agus Salim, tepatnya di sekitar lobi New Makassar Mall, Kota Makassar. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Pelabuhan Makassar dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/183/VII/2026/SPKT/Polres Pelabuhan Makassar/Polda Sulawesi Selatan.


Korban mengaku mengalami pemukulan yang menyebabkan luka pada mata sebelah kiri. Menurut keterangannya, dugaan penganiayaan dilakukan lebih dari satu orang, termasuk seorang laki-laki yang diduga turut melakukan kekerasan. 


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka fisik, trauma psikis, bahkan sempat menjalani perawatan inap di salah satu puskesmas di Kota Makassar.


Sebagai tindak lanjut, Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar menerbitkan SP2HP tertanggal 7 Juli 2026 yang menerangkan bahwa penyidik telah memulai penyelidikan, mengumpulkan alat bukti, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.


Namun hingga tujuh hari tujuh malam setelah laporan dibuat, korban mengaku belum memperoleh informasi bahwa pihak terlapor telah diperiksa, apalagi dilakukan penangkapan atau penahanan. 


Kondisi itu membuat korban mempertanyakan kepastian hukum atas perkara yang dilaporkannya.


"Saya sangat kecewa. Sudah tujuh hari tujuh malam berlalu. Saya mengalami luka, trauma, bahkan sempat dirawat inap. Sampai sekarang saya belum melihat adanya pemeriksaan terhadap pihak yang saya laporkan. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan," ujar korban dengan mata berkaca-kaca.


Korban menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut hingga tuntas. Ia juga berencana mengadukan penanganan perkara ke Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan sebagai bentuk permohonan pengawasan, serta meminta pendampingan kepada UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar mengingat dampak fisik dan psikologis yang dialaminya.


Korban berharap penanganan perkara ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang berkali-kali menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus bekerja cepat, profesional, bersih, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat tanpa pandang bulu. 


Menurut korban, keadilan tidak boleh tertunda karena keterlambatan penanganan dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.


Harapan tersebut juga selaras dengan kebijakan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui konsep Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) yang menginstruksikan seluruh jajaran agar menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, serta responsif terhadap pencari keadilan.


"Saya tidak akan berhenti memperjuangkan hak saya sebagai korban. Saya berharap seluruh pihak yang diduga terlibat segera diperiksa sesuai hukum yang berlaku. Saya ingin aparat bekerja profesional, objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum. Jangan sampai korban kehilangan kepercayaan terhadap proses penegakan hukum," tegasnya.


Perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar. 


Dugaan perbuatan tersebut dapat dipersangkakan sebagai tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).


Apabila dalam penyelidikan terbukti dilakukan secara bersama-sama, penyidik dapat menerapkan ketentuan mengenai penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 sampai Pasal 24 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur pertanggungjawaban pidana bagi pelaku, turut melakukan, menyuruh melakukan, maupun membantu terjadinya tindak pidana.


Korban juga memiliki hak memperoleh informasi perkembangan penanganan perkara sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, termasuk melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP). 


Selain itu, korban berhak memperoleh perlindungan, pendampingan, dan pemulihan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.


Apabila korban menilai terdapat dugaan pelanggaran etik atau ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara, korban juga berhak menyampaikan pengaduan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan sesuai mekanisme pengawasan internal Polri.


Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Polres Pelabuhan Makassar masih melakukan pendalaman terhadap laporan dugaan penganiayaan tersebut. 


Pihak kepolisian maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan masih diupayakan untuk dikonfirmasi guna memperoleh tanggapan resmi. 


Redaksi akan memuat keterangan seluruh pihak sebagai bentuk keberimbangan informasi dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Laporan: Amral

Lebih baru Lebih lama