Ilustrasi (doc.ist)
Sambar.id, Makassar – Tangis seorang gadis pecah di halaman Polres Pelabuhan Makassar. Dengan mata sembab dan suara bergetar, korban dugaan penganiayaan itu tak mampu lagi membendung air matanya saat menanyakan perkembangan laporan yang telah dibuatnya. Selasa (14/07/2026)
Di tengah harapannya memperoleh keadilan, ia mengaku kecewa karena hingga kini belum ada pihak yang ditangkap maupun ditahan.
Kasus tersebut bermula dari dugaan penganiayaan yang terjadi di kawasan Jalan Agus Salim, tepatnya di sekitar lobi New Makassar Mall, Kota Makassar, pada 6 Juli 2026.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Pelabuhan Makassar dan teregister melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/183/VII/2026/SPKT/Polres Pelabuhan Makassar/Polda Sulawesi Selatan.
Dalam laporannya, korban mengaku mengalami pemukulan yang mengakibatkan luka pada bagian mata sebelah kiri.
Menurut keterangannya, dugaan penganiayaan tersebut tidak dilakukan oleh satu orang saja, melainkan melibatkan lebih dari satu orang, termasuk seorang laki-laki yang diduga turut berada di lokasi dan ikut melakukan penganiayaan.
Dugaan keterlibatan sejumlah orang tersebut kini menjadi bagian dari materi penyelidikan yang sedang didalami penyidik.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku tidak hanya mengalami luka fisik, tetapi juga mengalami trauma psikis.
Bahkan, ia sempat menjalani perawatan inap di salah satu puskesmas di Kota Makassar untuk mendapatkan penanganan medis.
Sebagai tindak lanjut atas laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Makassar telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) tertanggal 7 Juli 2026.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa penyidik telah menerbitkan surat perintah penyelidikan, mengumpulkan alat bukti, serta meminta keterangan dari para pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Namun, meski laporan telah diterima dan proses penyelidikan telah berjalan, hingga berita ini diterbitkan belum ada informasi mengenai penangkapan maupun penahanan terhadap pihak yang dilaporkan.
Kondisi tersebut membuat korban mengaku kecewa karena merasa belum mendapatkan kepastian hukum atas perkara yang dialaminya.
"Saya kecewa. Saya sudah menjadi korban, mengalami luka, trauma, bahkan sempat dirawat inap. Sampai sekarang belum ada satu pun pihak yang ditangkap atau ditahan. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan dan semua yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar korban dengan mata berkaca-kaca.
Korban menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia juga berencana mengadukan perkembangan penanganan perkara tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan sebagai bentuk permohonan pengawasan terhadap proses penanganan laporannya.
Selain itu, korban akan meminta pendampingan kepada UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar mengingat dirinya mengaku mengalami dampak fisik dan psikologis akibat dugaan kekerasan tersebut.
"Saya tidak akan berhenti memperjuangkan hak saya sebagai korban. Saya akan mengadu ke Propam Polda Sulsel dan meminta pendampingan ke UPTD PPA Kota Makassar. Harapan saya, aparat bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan mengusut tuntas siapa pun yang terbukti terlibat. Jangan sampai korban kehilangan kepercayaan terhadap proses penegakan hukum," tegasnya.
Perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar.
Dugaan perbuatan tersebut dapat dipersangkakan sebagai tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
Apabila dalam penyelidikan terbukti perbuatan dilakukan secara bersama-sama, penyidik juga dapat mempertimbangkan penerapan ketentuan mengenai penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur pertanggungjawaban pidana bagi setiap orang yang melakukan, turut melakukan, menyuruh melakukan, atau membantu terjadinya suatu tindak pidana.
Selain itu, korban sebagai pelapor memiliki hak memperoleh informasi perkembangan penanganan perkara sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, termasuk hak menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP).
Sebagai korban dugaan tindak pidana, korban juga berhak memperoleh perlindungan, pendampingan, dan pemulihan sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Apabila korban menilai terdapat dugaan pelanggaran etik atau ketidakprofesionalan dalam penanganan laporannya, korban juga memiliki hak menyampaikan pengaduan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan sesuai mekanisme pengawasan internal Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Korban berharap aparat penegak hukum dapat segera mengungkap seluruh fakta, memeriksa setiap pihak yang diduga terlibat, serta memberikan kepastian hukum tanpa pandang bulu.
Menurutnya, penegakan hukum yang cepat, profesional, transparan, dan akuntabel merupakan bentuk perlindungan terhadap korban sekaligus wujud kehadiran negara dalam memberikan rasa keadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Polres Pelabuhan Makassar masih melakukan pendalaman terhadap laporan dugaan penganiayaan tersebut.
Sementara itu, pihak kepolisian maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan masih diupayakan untuk dikonfirmasi guna memperoleh tanggapan dan penjelasan resmi.
Redaksi akan memuat keterangan dari seluruh pihak sebagai bentuk keberimbangan informasi serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan atau penetapan hukum yang berkekuatan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan: Amel
BERSAMBUNG...










