APAK dan GRH Resmi Laporkan Wali Kota Makassar dan Sekda ke Kejari


Sambar.id, Makassar, 15 Juli 2026 – Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) bersama Gerakan Revolusi Hukum (GRH) resmi melaporkan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dan Sekretaris Daerah Kota Makassar, Zulkifly Nanda, ke Kejaksaan Negeri Makassar. 


Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penganggaran dan pencairan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar senilai sekitar Rp15 miliar melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.


Laporan ini merupakan pengembangan dari laporan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI yang sebelumnya telah diajukan APAK dan GRH. Kali ini, kedua organisasi meminta penyidik tidak hanya menelusuri penggunaan anggaran, tetapi juga mengusut proses lahirnya kebijakan yang mengakibatkan anggaran tersebut dapat dimasukkan dan dicairkan.


Ketua APAK, Ajharil Akbar, menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang patut menjadi perhatian aparat penegak hukum. Menurutnya, dana hibah KONI tidak tercantum dalam APBD Pokok Tahun 2025, namun justru muncul dalam APBD Perubahan dengan nilai sekitar Rp15 miliar dan direalisasikan dalam waktu relatif singkat.


"Yang harus diusut bukan hanya penggunaan anggarannya, tetapi juga siapa yang menginisiasi, siapa yang mendorong, siapa yang memberikan persetujuan, hingga siapa yang mengambil keputusan sehingga anggaran Rp15 miliar tersebut dapat dimasukkan dan dicairkan. Semua pihak yang memiliki kewenangan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum," tegas Ajharil.


APAK juga meminta penyidik mendalami informasi yang berkembang mengenai adanya penolakan usulan anggaran hibah KONI dalam pembahasan Komisi D DPRD Kota Makassar. Namun, menurut informasi yang diterima APAK dan GRH, pembahasan tersebut tetap berlanjut setelah adanya disposisi dari Wali Kota Makassar.


"Apabila informasi tersebut benar dan didukung alat bukti yang sah, maka hal itu merupakan fakta penting yang wajib didalami. Kejaksaan harus menelusuri apakah terdapat intervensi kewenangan, penyalahgunaan jabatan, atau tindakan lain yang menyebabkan anggaran tersebut tetap diproses. Seluruh dokumen, disposisi, notulen rapat, serta pihak-pihak yang terlibat harus diperiksa," ujarnya.


APAK juga meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya konflik kepentingan dalam proses pengambilan kebijakan, mengingat Ketua KONI Kota Makassar disebut memiliki kedekatan politik dengan Wali Kota Makassar.

"Kami tidak menyatakan adanya pelanggaran hanya karena adanya hubungan politik. Namun apabila terdapat kebijakan yang menguntungkan pihak tertentu, maka hubungan tersebut patut menjadi bagian dari pendalaman penyidik guna memastikan seluruh keputusan diambil secara objektif, profesional, dan semata-mata demi kepentingan masyarakat," katanya.


Sementara itu, Ketua GRH, Ishadul, menegaskan Sekretaris Daerah Kota Makassar selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) juga memiliki tanggung jawab menjelaskan proses perubahan kebijakan tersebut.


Menurutnya, publik masih mengingat pernyataan pemerintah sebelumnya yang menyebutkan KONI tidak memperoleh alokasi dana hibah dalam APBD Pokok Tahun 2025 karena tidak tercantum dalam RKPD maupun Renja perangkat daerah. Namun, dalam APBD Perubahan justru muncul alokasi sekitar Rp15 miliar.


"Perubahan kebijakan sebesar ini tidak mungkin terjadi tanpa proses administrasi, pembahasan, rekomendasi, dan persetujuan pejabat yang berwenang. Oleh karena itu, kami meminta Kejaksaan mengusut secara menyeluruh siapa yang menginisiasi perubahan tersebut, apa dasar hukumnya, dan apakah seluruh prosedur telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Ishadul.


Menurut APAK dan GRH, proses tersebut perlu diuji berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 3 mengenai penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara, serta Pasal 2 ayat (1) apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.


Selain itu, penyidik juga diminta mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan penyelenggaraan pemerintahan daerah berlandaskan asas kepastian hukum, akuntabilitas, keterbukaan, profesionalitas, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.



APAK dan GRH juga menyoroti Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 17, yang melarang pejabat pemerintahan menyalahgunakan wewenang dalam mengambil keputusan atau tindakan.


Dari sisi pengelolaan anggaran, keduanya meminta Kejaksaan menelusuri kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengharuskan setiap penganggaran dan perubahan APBD dilaksanakan secara tertib, transparan, efisien, efektif, ekonomis, bertanggung jawab, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.


Penyidik juga diminta mendalami penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur mekanisme perencanaan, penganggaran, perubahan APBD, hingga penyaluran hibah, termasuk persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi.


APAK dan GRH menegaskan laporan tersebut bertujuan mendorong penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, independen, dan tanpa pandang bulu. Keduanya meminta Kejaksaan Negeri Makassar tidak berhenti pada pemeriksaan pelaksana kegiatan, tetapi juga menelusuri apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan di tingkat pengambil kebijakan.


"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, yang harus diungkap bukan hanya siapa yang menggunakan anggaran, tetapi juga siapa yang membuat kebijakan, siapa yang memberikan persetujuan, siapa yang mengendalikan proses, dan siapa yang memperoleh manfaat. Kami berharap Kejaksaan Negeri Makassar berani mengusut perkara ini hingga ke akar-akarnya berdasarkan alat bukti yang sah," tutup Ajharil.


Dalam laporannya, APAK dan GRH mendesak Kejaksaan Negeri Makassar untuk memanggil dan memeriksa Wali Kota Makassar serta Sekda Kota Makassar, menelusuri proses penganggaran dana hibah KONI Rp15 miliar dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, mendalami informasi dugaan penolakan anggaran di Komisi D DPRD beserta dugaan disposisi Wali Kota apabila didukung alat bukti, memeriksa seluruh dokumen, disposisi, notulen rapat dan pihak-pihak yang terlibat, serta mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan maupun bentuk penyimpangan lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


APAK dan GRH menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (Al)

Lebih baru Lebih lama