Bank Sulteng Tegaskan Proses Kredit Sesuai Aturan, Hormati Gugatan yang Bergulir di Pengadilan


CAPTION : Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah (Bank Sulteng)/F-IST.


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah (Bank Sulteng) menegaskan bahwa seluruh proses pemberian kredit telah dilaksanakan sesuai prosedur, standar operasional, kebijakan internal perusahaan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pernyataan tersebut disampaikan Bank Sulteng sebagai tanggapan atas pemberitaan mengenai gugatan perdata yang diajukan oleh salah seorang nasabah terhadap perseroan.


Dalam keterangannya, Bank Sulteng menyebutkan bahwa setiap proses penyaluran kredit selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle), manajemen risiko, profesionalisme, dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).


Sebagai lembaga jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Sulteng juga menyatakan berkomitmen menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan hukum, termasuk prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22/POJK.07/2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.


Bank Sulteng menghormati hak setiap warga negara maupun nasabah untuk menempuh jalur hukum. Menurut perseroan, gugatan yang diajukan merupakan mekanisme hukum yang sah dan menjadi kewenangan pengadilan untuk memeriksa, mengadili, serta memutus perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang diajukan para pihak.


Oleh karena itu, Bank Sulteng mengajak seluruh pihak menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung dan tidak membentuk kesimpulan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 


Sikap tersebut sejalan dengan asas praduga tidak bersalah yang menjadi prinsip fundamental dalam sistem hukum Indonesia. Perseroan menilai dalil-dalil yang diajukan dalam gugatan maupun berbagai pendapat yang berkembang di ruang publik masih merupakan klaim yang akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan. 


Bank Sulteng menyatakan akan menggunakan seluruh hak hukumnya secara proporsional dengan menyampaikan jawaban, alat bukti, serta argumentasi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


Terkait adanya desakan untuk mengevaluasi pimpinan Bank Sulteng, perseroan berpandangan bahwa hal tersebut merupakan opini pihak tertentu dan tidak dapat disamakan dengan fakta hukum.


Mekanisme evaluasi terhadap direksi, menurut Bank Sulteng, telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar Perseroan, prinsip Good Corporate Governance, serta berada di bawah pengawasan pemegang saham, Dewan Komisaris, dan regulator.


Bank Sulteng menegaskan bahwa penilaian terhadap kinerja direksi harus dilakukan secara objektif, akuntabel, dan sesuai mekanisme hukum, bukan semata-mata karena adanya gugatan yang masih dalam proses persidangan.


Perseroan juga memastikan operasional Bank Sulteng tetap berjalan normal. Pelayanan kepada nasabah terus diberikan sebagaimana mestinya dan keamanan dana masyarakat tetap terjaga.


"Kepercayaan nasabah dan masyarakat merupakan amanah yang akan terus kami jaga melalui pelayanan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepatuhan terhadap hukum," demikian pernyataan resmi Bank Sulteng.***


Sumber: Deadlinenews.com

Lebih baru Lebih lama