Berbulan-Bulan Menanti Tanpa Kejelasan, Istri Korban Akhirnya Memohon Langsung Kepada Presiden dan Jaksa Agung Agar Perkaranya Tidak Lagi Diabaikan


SAMBAR.ID//  LAMPUNG - Suara yang selama ini hanya bergema di ruang-ruang sidang dan meja penyidikan, akhirnya harus naik ke tangga paling tinggi negara. Siti Khotijah, istri dari M. Umar Bin Abu Tholib, dengan wajah yang teguh waluh jelas menyimpan lelah berbulan-bulan, secara tegas menyampaikan harapan terakhirnya kepada Presiden Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia. Ia meminta, dengan nada yang tidak lagi sekadar memohon belas kasihan , melainkan menuntut haknya sebagai warga negara - agar laporan yang telah ia perjuangkan selama ini benar-benar disentuh, ditindaklanjuti, dan tidak lagi berputar di tempat tanpa ujung. Minggu (26/07/2026)

 

Demikian tutur Siti saat bertemu awak media, baru-baru ini. Di matanya terlihat bayang-bayang ketidakpastian yang sudah terlalu lama menghantui keluarganya. Proses hukum yang seharusnya berjalan lurus dan cepat, nyatanya berjalan di tempat, penuh tanda tanya, dan tanpa kejelasan kapan akan berakhir. Sampai pada satu titik, Siti sadar: satu-satunya jalan yang tersisa untuk memutus kebuntuan ini, adalah menyampaikan aspirasi langsung kepada dua pimpinan lembaga tinggi negara yang memegang kendali atas tegaknya hukum di bumi pertiwi.

 

"Saya di sini bukan untuk memohon kemudahan. Saya di sini menuntut hak saya sebagai warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945," tegas Siti dengan suara yang lantang dan tidak gemetar sedikit pun. "Saya memohon dengan sangat kepada Bapak Presiden dan Bapak Jaksa Agung, tolong berikan perhatian serius pada perkara ini. Jangan biarkan kami terus berjalan dalam gelap tanpa tahu ujungnya. Cukup sudah penantian yang tidak berkesudahan ini. Saya hanya ingin satu hal: kepastian hukum yang nyata, yang adil, dan yang tidak pandang bulu."

 

Lebih jauh, Siti menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menuntut lebih dari apa yang menjadi haknya. Ia hanya ingin setiap langkah proses hukum berjalan transparan, profesional, dan berpegang teguh pada fakta serta aturan yang berlaku - bukan pada kepentingan sesaat atau tekanan pihak mana pun. Baginya, keadilan bukanlah barang mewah yang harus diperjuangkan sampai menguras tenaga dan air mata. Keadilan seharusnya hadir dengan sendirinya, bagi siapa saja, tanpa terkecuali.

 

"Bagi saya dan keluarga, ini bukan sekadar perkara. Ini adalah pertaruhan harga diri, nama baik, dan masa depan anak cucu kami," lanjut Siti dengan napas tertahan, seolah menahan beban yang sudah terlalu lama ia pikul sendirian. "Kami tidak akan pernah mundur sebelum kebenaran terungkap. Tapi kami juga tidak sanggup lagi menunggu tanpa kepastian. Karena itu, kepada Bapak Presiden dan Bapak Jaksa Agung, kami titipkan perkara ini. Tolong pastikan hukum berjalan sebagaimana mestinya. Jangan biarkan keadilan hanya menjadi tulisan di atas kertas belaka."

 

Di akhir keterangannya, Siti kembali menegaskan komitmennya. Ia akan terus menempuh setiap jalur hukum yang sah, akan terus bersuara walau harus berteriak sendirian, sampai akhirnya ada tangan yang menjulurkan keadilan nyata bagi keluarganya. Baginya, diam berarti menyerah pada ketidakadilan - dan menyerah adalah satu kata yang tidak pernah ada dalam kamus perjuangannya.

 

Hanya ada satu doa yang terus ia panjatkan: semoga suara kecil ini sampai ke telinga para pemimpin negara, semoga hati mereka tersentuh untuk melihat penderitaan rakyat kecil yang hanya ingin diperlakukan sama di depan hukum. Dan semoga, tidak lama lagi, kata "kepastian" bukan lagi sekadar mimpi yang sulit dijamah.

 

Narasumber : Siti Khotijah (Istri M. Umar Bin Abu Tholib)


Catatan Redaksi:

Sebagai media yang menjunjung tinggi kebebasan pers sekaligus tanggung jawab jurnalistik, kami membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, hak koreksi, dan hak bantahan kepada semua pihak yang merasa berkepentingan atau merasa dirugikan atas isi pemberitaan ini. Segala bentuk tanggapan akan kami muat secara proporsional dan berimbang, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik yang berlaku di Indonesia.

Lebih baru Lebih lama