Sambar.id | Jakarta — Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin resmi menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Sabtu (11/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna mengatakan pengunduran diri tersebut merupakan langkah yang diambil untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas institusi di tengah proses hukum yang saat ini sedang ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen dalam menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum," ujar Anang dalam keterangan resminya.
Ia menegaskan, Kejaksaan Agung menghormati keputusan Febrie Adriansyah dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kami memastikan pelaksanaan tugas dan penanganan perkara di lingkungan JAM Pidsus tetap berjalan sebagaimana mestinya," tegasnya.
Kejaksaan Agung juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Berita ini menjadi perhatian publik mengingat posisi JAM Pidsus merupakan salah satu jabatan strategis di Kejaksaan Agung yang selama ini menangani berbagai perkara tindak pidana khusus berskala nasional.










