SAMBAR.ID, LUWU TIMUR – Konflik lahan adat Kerajaan Bungku di kawasan Seba-Seba, perbatasan Morowali–Luwu Timur, memasuki fase yang semakin krusial. Sabtu 25 Juli 2026.
Setelah menempuh berbagai jalur administrasi, hukum, hingga pelaporan kepada lembaga-lembaga negara, masyarakat adat akhirnya turun langsung ke lapangan dengan melakukan aksi pemblokiran di wilayah yang mereka klaim sebagai tanah adat.
Di tengah konflik tersebut, berkembang persepsi di kalangan masyarakat bahwa kepentingan korporasi dinilai lebih dominan dibanding perlindungan terhadap simbol negara, hak masyarakat adat, dan kepastian hukum.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Atas Nama NKRI dan Adat, Tambang Seba-Seba Bungku Ditutup!, PT Vale Hanya Akui Bahodopi, Presiden Soroti BUMN Sumber Korupsi?
Persepsi itu menguat setelah beredarnya dokumentasi visual tumbangnya Bendera Merah Putih di lokasi aksi masyarakat adat, bersamaan dengan munculnya berbagai dokumen resmi yang menunjukkan bahwa persoalan ini sesungguhnya telah masuk ke meja pemerintah pusat maupun daerah.
Bagi Masyarakat Adat Kerajaan Bungku, Merah Putih bukan sekadar kain merah dan putih, melainkan lambang kedaulatan, persatuan, dan penghormatan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Karena itu, insiden tumbangnya bendera di tengah konflik dinilai bukan peristiwa biasa, tetapi peristiwa yang harus memperoleh penjelasan dan penanganan hukum secara terbuka.
Negara Telah Menerima Berbagai Laporan
Masyarakat menyatakan seluruh langkah yang mereka tempuh dilakukan melalui mekanisme konstitusional.
Baca Juga: Laporan Terbuka kepada Presiden RI: Dugaan Ketidakjelasan Proses Penegakan Hukum di Wilayah Perbatasan Morowali–Luwu Timur
Salah satunya adalah surat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tertanggal 9 Juni 2026 yang menyatakan dimulainya penelaahan permohonan perlindungan atas nama Gusti Riadi.
Surat tersebut menunjukkan bahwa permohonan telah diterima untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain itu, laporan masyarakat juga telah diterima melalui sistem persuratan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, sehingga persoalan tersebut telah masuk ke jalur administrasi pemerintahan pusat.
Di tingkat daerah, Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.17.3/91/Ro.Hukum tanggal 10 Februari 2025 yang ditujukan kepada Bupati Morowali dan Direktur PT Vale Indonesia Tbk membahas penyelesaian persoalan pertanahan, termasuk membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme hukum dan pembahasan kompensasi tanaman tumbuh.
Baca Juga: Surat Terbuka untuk Satgas PKH: Warga Seba-Seba Minta Audit Kawasan Hutan, Konflik Lahan dan Hentikan Aktivitas Tambang PT Vale Indonesia Tbk
Sementara itu, Surat Keterangan Bupati Morowali Nomor 078/1046/BPN/X/2022 menerangkan riwayat penguasaan tanah yang dikaitkan dengan wilayah Kerajaan Bungku, yang menurut masyarakat menjadi salah satu dasar administratif atas klaim tanah adat.
Masyarakat juga mengantongi surat keterangan tanah leluhur, dokumen pemerintah desa, dokumen pemerintah kabupaten, hingga berbagai dokumen administrasi lainnya yang menurut mereka menguatkan dasar historis penguasaan wilayah.
Ironi Dokumen: PT Vale Menyebut Bahodopi, Dokumen Pemerintah Merujuk Bungku
Perhatian publik semakin tertuju pada adanya perbedaan penyebutan objek wilayah dalam sejumlah dokumen.
Dalam Surat Tanggapan Somasi Nomor 01214/CEO-J/VI/2026 tertanggal 24 Juni 2026, yang ditandatangani Bernardus Irmanto selaku Presiden Direktur dan Chief Executive Officer PT Vale Indonesia Tbk bersama Budiawansyah selaku Direktur dan Chief Sustainability & Corporate Affairs Officer, perusahaan menyebut aktivitas yang dipersoalkan berada di wilayah Bahodopi.
Baca Juga: Warga Seriam Dipanggil Polisi, Kuasa Hukum Sorot Legalitas PT Bapak Kau dan Kejanggalan Izin
Sebaliknya, dokumen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah maupun Pemerintah Kabupaten Morowali merujuk pada wilayah Bungku, sementara lokasi yang kini menjadi pusat konflik adalah Seba-Seba, yang oleh masyarakat adat disebut sebagai bagian dari wilayah adat Kerajaan Bungku.
Perbedaan penyebutan objek tersebut dinilai masyarakat perlu dijelaskan secara terbuka agar terdapat kepastian mengenai lokasi sengketa yang sebenarnya.
Somasi Berlapis Hingga Blokade
Sebelum turun melakukan aksi, masyarakat telah mengirimkan Somasi I, Somasi II, dan Somasi III kepada pihak perusahaan dengan permintaan agar aktivitas dihentikan sampai terdapat kepastian hukum.
Baca Juga: Wartawan Sambar id Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah Terdakwa Suami Artis Sandra Dewi
Menurut masyarakat, jalur dialog, mediasi, administrasi, hingga pelaporan kepada berbagai lembaga negara telah ditempuh.
Namun karena belum terdapat penyelesaian yang memberikan kepastian hukum, aksi pemblokiran akhirnya dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi di lapangan.
Negara Sudah Diberi Kesempatan
Melalui surat resmi dan terbuka tertanggal 20 Juli 2026, Masyarakat Adat Kerajaan Bungku bersama masyarakat perbatasan Morowali–Luwu Timur telah menyampaikan pemberitahuan kepada Presiden RI, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung RI, Ketua Satgas PKH, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
Dalam surat tersebut mereka memberitahukan rencana aksi pada 23 Juli 2026 di wilayah Seba-Seba.
Baca Juga: Breaking News: Kalah di MA, Bandara Sam Ratulangi Terancam Ditutup Paksa
Namun inti surat itu bukan hanya pemberitahuan aksi, melainkan permintaan agar Pemerintah bersama Satgas PKH turun langsung melakukan verifikasi faktual di lapangan.
Masyarakat meminta agar aktivitas pertambangan dihentikan sementara sampai proses verifikasi negara selesai dilakukan sehingga setiap keputusan nantinya benar-benar berdasarkan fakta lapangan, bukan semata administrasi.
Kontras Merah Putih: Tegak Bersama Negara, Roboh di Tengah Konflik
Kontras tajam menyelimuti peristiwa di Seba-Seba. Di satu sisi, Merah Putih dimaknai berdiri tegak bersama kekuatan negara—TNI dan Polri—sebagai simbol kedaulatan dan ketertiban.
Namun di sisi lain, di lokasi yang sama, simbol negara itu justru dilaporkan roboh dalam situasi yang memicu perhatian publik.
Baca Juga: Kapolsek Bahodopi Bantah Kekerasan Jurnalis di PT IMIP, Dalami Dugaan Penganiayaan Karyawan
Insiden terjadi saat masyarakat adat Bungku bersama warga perbatasan masih bertahan menutup aktivitas pertambangan. Pengibaran Merah Putih sebelumnya menjadi simbol perjuangan yang mereka sebut sebagai bentuk penghormatan terhadap negara sekaligus penegasan perjuangan melalui jalur konstitusi.
Situasi berubah ketika bendera tersebut roboh.
Berdasarkan dokumentasi visual yang beredar, tampak sejumlah orang berada di sekitar tiang bendera. Muncul dugaan bahwa tali pengikat diputus menggunakan senjata tajam jenis badik hingga menyebabkan tiang Merah Putih tumbang.
Dugaan tersebut masih menunggu pembuktian melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.
Baca Juga: Pemprov Jabar Tindaklanjuti Pemberitaan Sambar.id, Disnakertrans Sukabumi Bergerak Cepat
Nama Rasimin menjadi sorotan karena masyarakat menyebut insiden tersebut terjadi di bawah kepemimpinannya di lapangan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Rasimin yang menjelaskan secara utuh kronologi, dasar tindakan, maupun motif di balik peristiwa tersebut.
Pertanyaan Dasar Publik: Atas Dasar Apa Rasimin dkk Bertindak?
Di tengah berbagai dokumen negara yang telah bergerak, perhatian publik kini mengerucut pada satu pertanyaan mendasar:
Atas dasar apa Rasimin dan pihak-pihak yang berada bersamanya melakukan tindakan di lokasi konflik?
Baca Juga: Diduga "Limbah Bongkaran Hotel Haris Tanpa Izin CKTR? " Limbah Puing Semen dan Besi Bekas Dijual Belikan Publik Curiga dan Pembiaran -Aparat Diminta Segera Bertindak
Masyarakat mempertanyakan:
- Apa dasar hukum atau kewenangan tindakan yang dilakukan di lapangan?
- Apakah tindakan tersebut dilakukan berdasarkan perintah institusi tertentu atau merupakan tindakan pribadi?
- Siapa yang bertanggung jawab atas rangkaian peristiwa hingga Merah Putih roboh?
- Bagaimana kronologi sebenarnya sehingga simbol negara tersebut tumbang?
- Apakah terdapat unsur kesengajaan atau faktor lain yang menyebabkan peristiwa itu?
Menurut masyarakat, pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak berkembang menjadi spekulasi yang dapat memperkeruh situasi.
Landasan Hukum dan Peran Negara
Peristiwa ini berkaitan dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
- Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
- Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, mengenai pengakuan terhadap masyarakat hukum adat.
- Pasal 27 ayat (3) UUD 1945, mengenai hak dan kewajiban bela negara.
- Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28J UUD 1945, mengenai kebebasan berpendapat beserta batasannya.
- Pasal 30 ayat (1) UUD 1945, mengenai peran warga negara dalam pertahanan dan keamanan.
- Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
- Pasal 36A UUD 1945, yang menetapkan Sang Merah Putih sebagai Bendera Negara.
Selain itu terdapat:
- UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
- UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
- UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
- UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Apabila dugaan perusakan terhadap simbol negara terbukti memenuhi unsur pidana, penilaiannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses penyelidikan dan pembuktian.
Dalam konteks tersebut, Polri memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, sedangkan TNI menjalankan tugas sesuai kewenangannya dalam menjaga keamanan dan stabilitas apabila diperlukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menanti Kehadiran Negara
Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat menyatakan masih menunggu tindak lanjut atas permintaan verifikasi lapangan yang telah mereka sampaikan kepada pemerintah.
Sementara itu, pihak PT Vale Indonesia Tbk maupun Rasimin belum memberikan tanggapan resmi terkait perbedaan penyebutan objek wilayah, permintaan verifikasi lapangan, maupun insiden tumbangnya Merah Putih.
Baca Juga: Instruksi Kapolri Tegas “Jangan Pakai Lama”, Apa Kabar Laporan 6 Juli di Polres Pelabuhan Makassar?
Tim media masih terus berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang.
Bagi masyarakat Adat Kerajaan Bungku, pesan yang disampaikan kepada negara tetap sama: turun ke lapangan, lakukan verifikasi langsung, dan tegakkan hukum berdasarkan fakta.
Menurut mereka, kebenaran tidak cukup hanya tertulis dalam dokumen administrasi, tetapi harus dibuktikan melalui pemeriksaan di lapangan agar setiap keputusan negara memiliki legitimasi hukum, keadilan, dan kepercayaan publik.
Sementara itu, jawaban atas pertanyaan mengenai dasar tindakan yang dilakukan di lapangan masih menjadi hal yang dinantikan dari pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan. (*)









.jpg)







