As'ad juga mengaku uang tunai miliknya sebesar Rp14,2 juta dirampas saat kejadian. Akibat dugaan kekerasan tersebut, ia mengalami luka dalam, beberapa kali pingsan, dan harus menjalani perawatan di RSUD Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Hingga kini, As'ad mengaku masih mengalami trauma dan belum bisa beraktivitas seperti biasa.
"Saya tidak pernah menyentuh yang namanya narkoba. Apalagi memakainya. Tapi saya ditangkap dan disiksa agar mengaku sebagai bandar narkoba," tegas As'ad kepada wartawan, Minggu, 19 Juli 2026.
Kisah tersebut bermula saat As'ad hendak membeli kayu milik Pak Karjo pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat tiba di rumah Pak Karjo, pemilik rumah tidak berada di tempat. As'ad kemudian menunggu dan hanya bertemu anak Pak Karjo bernama Fandi alias Apes.
Menurut As'ad, saat itu Fandi sempat meminjam handphone miliknya untuk menelepon seseorang. Ia mengaku tidak mengetahui isi percakapan tersebut. Setelah selesai digunakan, handphone dikembalikan dan As'ad tidak lagi berkomunikasi dengan Fandi.
Namun dua hari kemudian, Jumat malam, 17 Juli 2026 sekitar pukul 19.20 WIB, As'ad menerima pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal yang menanyakan keberadaan Fandi alias Apes.
Saat itu As'ad sedang menunggu istrinya pulang kerja di kawasan Taman Dayu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Tidak lama berselang, panggilan video WhatsApp masuk ke handphone miliknya. Setelah sambungan terputus, beberapa orang tiba-tiba datang menghampiri As'ad.
As'ad mengaku sekitar empat orang langsung memiting dirinya. Ia mempertanyakan alasan dirinya diperlakukan seperti itu, namun orang-orang tersebut disebut tidak menunjukkan surat tugas maupun identitas.
Dalam kondisi tersebut, As'ad mengaku mendapat tekanan dan dipaksa mengakui dirinya sebagai bandar Narkoba.
"Saya dipukul di kepala, rusuk, pelipis mata, bibir, belakang telinga kiri dan beberapa bagian badan. Dipukul dengan tangan dan ditendang," ungkap As'ad.
Ia tetap membantah tuduhan tersebut dan menyatakan dirinya hanya pedagang kayu.
Namun menurut pengakuannya, bantahan tersebut justru membuat perlakuan yang diterimanya semakin keras. As'ad mengaku kembali mendapat kekerasan hingga dipaksa mengakui tuduhan tersebut.
Setelah itu, As'ad dibawa menggunakan mobil dan menjalani tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan negatif.
As'ad kemudian dibawa ke Polres Pasuruan sekitar pukul 21.00 WIB. Namun sebelum pemeriksaan dilakukan, kondisinya menurun hingga tidak sadarkan diri dan akhirnya dibawa ke RSUD Bangil untuk mendapatkan perawatan.
Keesokan harinya, Sabtu, 18 Juli 2026, setelah menjalani perawatan, As'ad kembali dibawa ke Polres Pasuruan.
Dalam kondisi tangan diborgol, ia mengaku masih diminta untuk mengakui tuduhan tersebut. Namun As'ad tetap membantah.
Karena tidak ditemukan cukup bukti, As'ad akhirnya dipulangkan setelah keluarganya datang bersama Kepala Dusun untuk menjemput.
Sebelum pulang, As'ad mengaku diminta membuat surat pernyataan berdasarkan contoh yang diberikan.
"Polisi bilang, gak boleh pulang sebelum buat surat pernyataaan. Saya dikasih contoh surat. Saya tulis sesuai contoh dan saya tandatangan karena tekanan," jelas As'ad.
Sepulang dari Polres Pasuruan, kondisi As'ad belum pulih. Ia mengaku masih merasakan sakit pada tubuhnya, sering mual, dan mengalami pusing.
Merasa menjadi korban, As'ad kemudian menunjuk Dodik Firmansyah dari kantor Hukum D'Firmansyah, SH & Rekan sebagai kuasa hukum.
Laporan kemudian dilayangkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propram) Polda Jawa Timur terkait dugaan pelanggaran kode etik. Selain itu, laporan dugaan penganiayaan juga disampaikan ke SPKT Polda Jawa Timur.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/979/VII/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 19 Juli 2026 pukul 18.00 WIB.
Kuasa hukum As'ad, Dodik Firmansyah, meminta kasus tersebut segera diperiksa secara terbuka dan profesional.
"Ini bukan kriminal biasa. Orang yang mengaku tidak bersalah ditangkap, mengalami kekerasan, lalu dipulangkan. Ini harus menjadi perhatian serius," tegas Dodik.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat menunggu langkah tegas Polri untuk memastikan dugaan pelanggaran tersebut diperiksa secara transparan dan diproses sesuai aturan apabila terbukti.
(ILMIA)









