MAKASSAR SAMBAR ID— Antrean panjang BBM bersubsidi, dugaan rekayasa pengisian, hingga potensi penyalahgunaan barcode kini menjadi perhatian serius di Sulawesi Selatan. Pemerintah Provinsi Sulsel merespons dengan menerbitkan surat edaran yang memerintahkan pemerintah kabupaten/kota memperketat pengawasan penyaluran BBM bersubsidi di seluruh SPBU.
Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 100.3.4/12077/DESDM tentang Pemantauan dan Pengawasan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Bersubsidi pada SPBU ditetapkan di Makassar pada 7 September 2026. Kebijakan ini diarahkan untuk memastikan BBM subsidi tepat sasaran, tepat volume dan tepat manfaat, sekaligus mengantisipasi antrean panjang serta praktik rekayasa pengisian.
Tak berhenti pada pengawasan biasa, pemerintah kabupaten/kota diminta membentuk Satuan Tugas (Satgas) dengan melibatkan TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Hiswana Migas dan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi.
Modifikasi Tangki hingga Pelat Nomor Ilegal Jadi Sasaran
Satgas diperintahkan memantau penyaluran BBM subsidi sekaligus memeriksa praktik rekayasa pengisian.
Dalam surat edaran disebutkan, pengawasan mencakup kendaraan yang menggunakan tangki yang dimodifikasi untuk menambah kapasitas, penggunaan pelat nomor polisi ilegal, maupun bentuk rekayasa lainnya untuk memperoleh BBM bersubsidi yang tidak sesuai sasaran, volume dan manfaat yang ditentukan.
Kuota Diperketat, Pengisian Berulang Diawasi
Saat terjadi antrean panjang, pembatasan kuota pengisian dapat diterapkan sesuai kriteria kendaraan.
Bahkan, pengisian berikutnya dapat dibatasi setelah pemakaian minimal 70 persen dari pengisian sebelumnya, berdasarkan data pembelian terakhir dengan mencatat odometer sesuai spesifikasi kendaraan.
Kendaraan yang telah mencapai kuota maksimal harian juga tidak boleh melakukan antrean berulang yang berpotensi memperparah kepadatan di sekitar SPBU.
Pelanggaran Berulang Bisa Berujung Pencabutan Izin
Pemerintah juga membuka ruang pemberian sanksi tegas.
Pengelola SPBU atau pemilik kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran secara berulang dapat dikenai teguran, surat peringatan hingga pencabutan izin. Jika memenuhi unsur pidana, kasus dapat diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
Arif Dinata: Surat Edaran Jangan Berhenti di Atas Kertas
Menanggapi kebijakan tersebut, Arif Dinata menegaskan bahwa terbitnya surat edaran gubernur justru harus menjadi momentum memperkuat pengawasan di lapangan.
Menurut Arif, aspirasi masyarakat dan temuan yang diperoleh di lapangan tetap wajib disampaikan sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut pemerintah maupun pihak terkait.
“Meski sudah ada surat yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah provinsi Sulsel melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, penyampaian aspirasi dan sejumlah hasil temuan fakta di lapangan wajib kita sampaikan,” ujar Arif, Minggu (13/9/2026).
Arif menilai salah satu hal penting yang perlu diperiksa adalah kesesuaian antara kuota, pasokan dari depot, realisasi pengiriman dan volume penjualan di SPBU.
Jika terdapat selisih, menurutnya perlu ditelusuri lebih jauh penyebabnya, apakah persoalan logistik, alokasi atau kemungkinan penyimpangan.
Barcode Kendaraan Ikut Disorot
Arif juga menyoroti penggunaan QR Code atau barcode dalam pembelian BBM bersubsidi.
Ia meminta adanya verifikasi antara QR Code, identitas, nomor polisi dan kendaraan yang melakukan pengisian. Menurutnya, sistem digital harus benar-benar memastikan subsidi diterima oleh pihak yang berhak.
Selain itu, Arif mendorong transparansi di SPBU melalui informasi mengenai persyaratan, kuota, harga resmi dan ketentuan pengisian BBM bersubsidi.
Jeriken dan Dugaan Biaya Tambahan Perlu Diawasi
Persoalan pengisian menggunakan jeriken dan dugaan biaya tambahan atau “kompa” juga menjadi sorotan.
Arif meminta pengisian jeriken diperketat sesuai ketentuan dan dicatat secara jelas, terutama untuk mencegah terbukanya celah penyaluran BBM subsidi dalam jumlah besar yang tidak sesuai peruntukan.
Ia juga mendorong adanya audit terhadap SPBU yang mengalami antrean kronis maupun menunjukkan pola transaksi yang tidak wajar.
“Pengawasan Harus dari Hulu sampai Hilir”
Arif mengusulkan operasi gabungan dan inspeksi mendadak pada SPBU yang dinilai rawan, melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan serta pihak terkait lainnya.
“Pengawasan harus dilakukan dari hulu sampai hilir. Jangan hanya melihat panjangnya antrean, tetapi juga bagaimana BBM itu masuk, disalurkan dan siapa yang menikmatinya,” tegas Arif.
Dengan terbitnya surat edaran gubernur tersebut, perhatian kini tertuju pada implementasinya di lapangan. Sebab, efektivitas kebijakan tidak hanya ditentukan oleh aturan, tetapi juga oleh pengawasan, transparansi, ketegasan terhadap pelanggaran dan keberanian menindak setiap penyimpangan yang terbukti.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait.
Sumber :Arif Dinata
Editor: Daeng Pagiling










