Direktur Penyidikan Terbitkan Surat Edaran, Kejati Diminta Hentikan Pengumpulan Data Program MBG


Sambar.id, Jakarta
– Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menerbitkan Surat Edaran (SE) yang memerintahkan seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).


Kebijakan tersebut ditegaskan sebagai langkah administratif dalam proses penanganan perkara, bukan penghentian tindak lanjut atas data yang telah dihimpun.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa surat edaran diterbitkan karena masa pengumpulan data yang sebelumnya diberikan kepada seluruh Kejaksaan Tinggi telah berakhir.


"Surat edaran ini merupakan surat biasa dalam penanganan perkara. Dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data telah selesai," ujar Anang.


Ia menegaskan, seluruh data dan keterangan yang telah terkumpul tetap akan diproses sesuai mekanisme hukum. Tahapan penyidikan, pendalaman perkara, serta pengumpulan alat bukti akan terus berjalan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku.


Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi sebelumnya yang meminta seluruh Kejaksaan Tinggi melakukan inventarisasi serta menyampaikan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan Program MBG di wilayah hukumnya masing-masing.


Dengan berakhirnya tahap pengumpulan data, fokus penanganan kini beralih pada analisis hasil, pendalaman, dan proses penyidikan sesuai kewenangan aparat penegak hukum.

Lebih baru Lebih lama