LSM PIAR Soroti Lokasi Dapur MBG di Sampang, Pertanyakan Status Pemanfaatan Aset Pemkab



SAMBAR.ID// SAMPANG - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Sampang. Kali ini, sorotan datang dari LSM Pusat Informasi dan Advokasi Rakyat (PIAR) yang mempertanyakan lokasi operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang.


Direktur LSM PIAR, Abd. Hamid, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah dugaan kejanggalan terkait keberadaan dapur MBG yang disebut berdiri di atas lahan dan bangunan milik Pemerintah Kabupaten Sampang, tepatnya di area pasar hewan.


Menurut Hamid, sebagai fasilitas yang bertugas menyiapkan dan mendistribusikan makanan bergizi bagi peserta program MBG, dapur SPPG semestinya memenuhi standar kebersihan dan kelayakan sesuai ketentuan yang berlaku.


"Lokasi dapur berada di kawasan pasar hewan yang identik dengan kondisi kurang higienis. Hal ini tentu perlu menjadi perhatian agar tujuan program MBG tetap berjalan sesuai standar kesehatan," ujarnya kepada awak media, Selasa (14/7/2026).


Selain menyoroti aspek kebersihan, PIAR juga mempertanyakan mekanisme pemanfaatan aset daerah tersebut. Hamid meminta adanya kejelasan mengenai sistem sewa apabila fasilitas pemerintah digunakan sebagai lokasi operasional dapur MBG.


"Penting untuk diketahui publik apakah biaya sewa dari Badan Gizi Nasional atas penggunaan aset tersebut masuk sebagai pendapatan daerah atau melalui mekanisme lain. Transparansi diperlukan agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat," katanya.


Sebagai tindak lanjut, LSM PIAR telah mengajukan permohonan audiensi kepada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sampang. Dalam forum tersebut, mereka berharap memperoleh penjelasan resmi mengenai status aset yang digunakan sekaligus meminta kehadiran Satgas MBG Kabupaten Sampang.


PIAR menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan program pemerintah agar berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BPPKAD Kabupaten Sampang maupun Satgas MBG terkait permohonan audiensi dan berbagai pertanyaan yang disampaikan LSM PIAR. Media ini akan terus memantau perkembangan serta menyajikan informasi lanjutan setelah ada penjelasan dari pihak terkait.

Lebih baru Lebih lama