DPK Bulukumba Soroti Kantor Desa Bonto Bangun Tutup Saat Jam Pelayanan


Bulukumba, Sambar.id
Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Bulukumba Lembaga Investigasi Kebijakan Publik, Hukum, dan HAM RI menyoroti pelayanan publik di Kantor Desa Bonto Bangun, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, setelah menemukan kantor desa dalam kondisi tertutup saat melakukan kunjungan silaturahmi dan pemantauan pada Rabu, 1 Juli 2026.

Dalam kunjungan tersebut, tim DPK Bulukumba tidak mendapati adanya aparatur desa yang memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kondisi itu dinilai berpotensi menghambat pelayanan administrasi apabila terdapat warga yang datang mengurus keperluan di kantor desa.

Ketua DPK Bulukumba Lembaga Investigasi Kebijakan Publik, Hukum, dan HAM RI, Rahmat, mengatakan pihaknya memahami apabila kunjungan berlangsung bertepatan dengan waktu istirahat. Namun menurutnya, sebagai institusi penyelenggara pelayanan publik, pemerintah desa tetap berkewajiban memastikan pelayanan tidak berhenti total.

"Masyarakat tidak boleh menjadi pihak yang dirugikan karena tidak adanya petugas yang berjaga. Pelayanan publik harus tetap berjalan, minimal ada aparatur yang siaga memberikan pelayanan kepada warga," tegas Rahmat.

Ia menambahkan, disiplin aparatur desa merupakan salah satu indikator kualitas tata kelola pemerintahan. Pemerintah desa dituntut mampu menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, profesional, dan berkesinambungan sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.

Menurut Rahmat, temuan tersebut menjadi bahan evaluasi agar ke depan sistem pelayanan di Kantor Desa Bonto Bangun dapat berjalan lebih optimal tanpa bergantung pada kehadiran kepala desa semata.

Kepala Desa Berikan Hak Jawab

Sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan dan pelaksanaan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Redaksi Sambar.id menghubungi Kepala Desa Bonto Bangun untuk meminta konfirmasi.

Melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa memberikan klarifikasi singkat.

"Sedang dampingi warga ke Polres," jawabnya.

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa kepala desa sedang menjalankan tugas membantu warga. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai alasan kantor desa dalam keadaan tertutup, keberadaan perangkat desa lainnya, maupun mekanisme pelayanan kepada masyarakat selama kepala desa berada di luar kantor.

Pelayanan Publik Tidak Boleh Terhenti

Penyelenggaraan pelayanan publik merupakan kewajiban pemerintah desa yang diatur dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa setiap penyelenggara pelayanan wajib memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan, menjamin kepastian pelayanan, menyediakan petugas pelaksana, serta mengutamakan kepentingan masyarakat.

Sementara Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, menegaskan bahwa pemerintah desa berkewajiban menyelenggarakan pemerintahan desa, memberikan pelayanan kepada masyarakat, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat secara profesional, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa mengatur pembagian tugas perangkat desa agar pelayanan pemerintahan tetap berlangsung meskipun kepala desa sedang melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor.

Ketentuan tersebut mempertegas bahwa pelayanan publik merupakan tanggung jawab kelembagaan pemerintah desa, sehingga keberlangsungan pelayanan tidak boleh bergantung pada satu orang pejabat saja.

Tetap Membuka Ruang Klarifikasi

Redaksi Sambar.id tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Pemerintah Desa Bonto Bangun apabila di kemudian hari ingin memberikan penjelasan atau klarifikasi tambahan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang, akurat, dan bertanggung jawab.

(Redaksi Sambar.id)

Lp. R. AsM77isalHer

Lebih baru Lebih lama