Sambar.id, Bulukumba – Editor Koordinator Liputan Sambar.id, A.S. Mappasomba, mengingatkan seluruh reporter, kontributor, dan tim redaksi agar senantiasa mengedepankan pemberitaan yang akurat, berimbang, independen, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut A.S. Mappasomba, setiap berita yang diterbitkan wajib melalui proses verifikasi, memenuhi unsur 5W+1H (What, Who, When, Where, Why, dan How), serta menerapkan prinsip cover both sides, yaitu memberikan kesempatan kepada semua pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan sebelum berita dipublikasikan.
Ia menjelaskan bahwa sebagai Editor Koordinator Liputan, tugas utamanya tidak hanya menyunting naskah berita, tetapi juga mengoordinasikan seluruh kegiatan peliputan. Tugas tersebut meliputi menyusun agenda liputan, membagi penugasan kepada reporter, menentukan sudut pandang (angle) pemberitaan, mengawasi jalannya peliputan, memeriksa fakta dan data, mengedit naskah sebelum tayang, memastikan berita mematuhi Kode Etik Jurnalistik, serta melakukan evaluasi terhadap kualitas pemberitaan dan kinerja tim redaksi.
"Kepercayaan publik terhadap media dibangun dari akurasi, keberimbangan, dan integritas. Karena itu, setiap informasi harus diverifikasi dan semua pihak yang berkaitan diberi kesempatan memberikan penjelasan. Jangan sampai media menjadi sarana penyebaran informasi yang belum teruji kebenarannya," tegas A.S. Mappasomba.
Penegasan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
- Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
- Pasal 5 ayat (1) yang mewajibkan pers nasional memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, serta asas praduga tak bersalah.
- Pasal 5 ayat (2) yang mengatur kewajiban pers melayani Hak Jawab.
- Pasal 5 ayat (3) yang mengatur kewajiban pers melayani Hak Koreksi.
Selain itu, pelaksanaan tugas jurnalistik juga berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 1, yang mewajibkan wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
A.S. Mappasomba berharap seluruh insan pers terus menjaga profesionalisme, independensi, dan integritas sehingga media tetap menjadi sumber informasi yang terpercaya serta mampu menjalankan fungsi kontrol sosial secara bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat.
(AsM77)


.jpg)







