Ketiga tersangka terdiri dari IHS selaku Kepala Desa Wonosari, HTW yang menjabat Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas), serta BC selaku Bendahara Pokmas. Mereka ditahan di Rutan Kelas II Bangil untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Rutandi Gustawirya, menjelaskan penyidik telah memeriksa 97 saksi dan mengumpulkan sejumlah dokumen sebelum menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Dalam penyidikan, ditemukan dugaan adanya permintaan uang kepada warga yang mengurus sertifikasi tanah. Besaran uang yang diminta bervariasi, mulai Rp10 juta hingga Rp30 juta untuk setiap bidang tanah. Penyidik menduga pungutan tersebut dilakukan dengan alasan penyelesaian status tanah yang disebut sebagai Tanah Kas Desa (TKD).
Sedikitnya 72 bidang tanah tercatat menjadi objek dugaan pungutan. Dari jumlah tersebut, penyidik memperkirakan uang yang terkumpul mencapai sekitar Rp1,1 miliar.
Selain menetapkan tiga tersangka, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp162,54 juta dan enam sertifikat hak milik. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sebagian dana yang diperoleh dari dugaan pungutan itu diduga digunakan untuk membeli kebun apel.
Kejari Kabupaten Pasuruan memastikan penyidikan belum selesai. Tim penyidik masih menelusuri aliran dana, melengkapi alat bukti, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (IN)









