Lagi, PPI Sulteng Soroti Aktivitas Tambang PT CPM, Desak Pemerintah Tinjau Potensi Dampak Lingkungan

CAPTION : Dewan Pertimbangan Pimpinan Daerah (Pimda) PPI Sulteng, Azwar Anas/F-IST Doc Pribadi.


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Aktivitas pertambangan emas yang beroperasi di bawah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Citra Palu Mineral (CPM) kembali menjadi perhatian publik. Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Provinsi Sulawesi Tengah meminta pemerintah daerah segera turun ke lapangan untuk mengkaji potensi dampak lingkungan yang dikhawatirkan dapat memengaruhi ketersediaan air bersih dan meningkatkan risiko bencana alam di Kota Palu dan wilayah sekitarnya.


Pernyataan tersebut disampaikan Dewan Pertimbangan Pimpinan Daerah (Pimda) PPI Sulteng, Azwar Anas, yang menilai kekhawatiran masyarakat perlu mendapat perhatian serius mengingat kondisi geografis Kota Palu yang berada di kawasan rawan bencana.


Menurut Azwar Anas, Kota Palu berada di jalur Sesar Palu-Koro yang masih aktif, sementara sebagian wilayah konsesi pertambangan memiliki tingkat kemiringan lahan yang dinilai rentan terhadap pergerakan tanah. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu menjadi pertimbangan dalam pengelolaan aktivitas pertambangan.


Ia juga mengungkapkan, berdasarkan data yang tersedia untuk publik, wilayah IUP PT CPM disebut memiliki luas sekitar 85.180 hektare yang membentang dari Kota Palu hingga Kabupaten Sigi, Selasa, (14/7/2026).


Menurutnya, sebagian wilayah tersebut beririsan dengan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sulawesi Tengah sehingga memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian tata ruang dan perlindungan kawasan konservasi.


Selain itu, PPI Sulteng menyoroti fungsi Tahura Sulawesi Tengah, khususnya kawasan Poboya dan Ngatabaru, sebagai daerah resapan air dan penyangga lingkungan yang selama ini menjadi salah satu sumber air bersih masyarakat Kota Palu.


Azwar Anas menyampaikan kekhawatiran bahwa aktivitas pertambangan berskala besar di kawasan tersebut berpotensi mengganggu sistem hidrologi apabila tidak dikelola dengan baik. Karena itu, ia meminta adanya penjelasan resmi dari pemerintah maupun pihak perusahaan terkait langkah-langkah mitigasi yang dilakukan untuk melindungi sumber air masyarakat.


PPI Sulteng juga mempertanyakan sistem pengelolaan limbah hasil pertambangan, termasuk keberadaan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) maupun fasilitas pengelolaan limbah yang sesuai dengan ketentuan.


"Jangan sampai limbah berbahaya ditangani tidak sesuai prosedur karena dapat berdampak terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat," kata Azwar Anas.


Selain persoalan limbah, PPI Sulteng menilai aktivitas pertambangan di wilayah dataran tinggi perlu diawasi secara ketat karena dikhawatirkan dapat meningkatkan risiko pencemaran lingkungan serta memperbesar potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir bandang dan tanah longsor, terutama pada musim hujan.


Atas berbagai kekhawatiran tersebut, PPI Sulteng mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama instansi teknis terkait untuk melakukan peninjauan lapangan, mengevaluasi dampak aktivitas pertambangan, serta memastikan seluruh kegiatan operasional PT Citra Palu Mineral berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi aspek perlindungan lingkungan hidup.


Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Citra Palu Mineral (CPM) terkait berbagai kekhawatiran yang disampaikan PPI Sulteng. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak perusahaan untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.**/Red.

Lebih baru Lebih lama