JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, terus berkembang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendalami dugaan pengurusan alih fungsi kawasan hutan yang diduga melibatkan jajaran Kementerian Kehutanan.
Di tengah proses penyidikan tersebut, lembaga penggiat hukum MataHukum mendesak KPK agar tidak berhenti pada peristiwa dugaan "amplop tertinggal" di ruang kerja Menteri Kehutanan. MataHukum meminta penyidik menelusuri dugaan keterlibatan pejabat teknis di Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan yang menangani proses administrasi kawasan hutan.
Baca Juga: Respon Somasi, Masyarakat Adat Bungku Resmi Laporkan CEO dan Corporate Affairs Officer PT Vale Indonesia ke Presiden RI "Part I"
Sekretaris Jenderal MataHukum, Mukhsin Nasir, mengatakan pemeriksaan sembilan saksi oleh KPK pada 8 Juli 2026 baru menyentuh lapisan awal perkara. Menurutnya, terdapat dugaan alur birokrasi yang perlu diusut secara menyeluruh, khususnya terkait permohonan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Kabupaten Kuantan Singingi.
"Pemeriksaan terhadap sembilan saksi baru permukaan. Kami menduga ada transaksi yang berlangsung jauh sebelum pertemuan di tingkat menteri. Karena itu KPK perlu memanggil dan memeriksa Dirjen Planologi Kehutanan Ade Tri Ajikusumah serta Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Dony August Satria. Dugaan kami, aliran uang melalui jalur birokrasi planologi juga perlu didalami, termasuk sejauh mana hal itu diketahui oleh Menteri Kehutanan," ujar Mukhsin, Kamis (9/7/2026).
Jejak Birokrasi Perizinan
Berdasarkan hasil penelusuran internal MataHukum, permohonan yang diajukan Suhardiman Amby berkaitan dengan skema PPTPKH yang disebut telah bergulir sejak periode menteri sebelumnya.
Mukhsin menilai, apabila proses telah mencapai tahapan administrasi menuju penerbitan Surat Keputusan (SK), maka KPK perlu menelusuri siapa saja pejabat yang terlibat dalam proses tersebut.
"Kalau proses sudah berjalan hingga tahap pengurusan SK, hampir mustahil tidak ada keterlibatan pejabat teknis yang menangani planologi. Di situlah KPK harus mengurai rantai proses perizinan dan menelusuri dugaan aliran dana di baliknya," katanya.
Baca Juga: Tiga Generasi Masyarakat Adat Bungku Tutup Aktivitas Pertambangan Nikel PT Vale dan Desak Satgas PKH Verifikasi di Lapangan
MataHukum juga menyoroti banyaknya permohonan izin kawasan hutan yang disebut tertahan di lingkungan Kementerian Kehutanan. Menurut lembaga tersebut, peristiwa dugaan amplop yang tertinggal di ruang Menteri Kehutanan dapat menjadi indikasi adanya upaya mempercepat proses perizinan melalui jalur yang tidak semestinya.
Desak KPK Bongkar Aktor Pusat
Sejauh ini KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi.
Baca Juga: Akankah di Morowali Terjadi "Negara Dalam Negara", bahkan "Reskrim Dalam Reskrim"? Rakyat Bertanya, NKRI Wajib Menjawab!
Namun, MataHukum mengingatkan agar penyidikan tidak berhenti pada aktor di daerah.
"KPK harus membuktikan ketajamannya. Jangan sampai perkara ini berhenti pada bupati. Telusuri seluruh mata rantai birokrasi, termasuk pejabat di Direktorat Jenderal Planologi dan direktorat terkait. Jika memang ada oknum birokrasi pusat yang memfasilitasi jalan pintas perizinan, semuanya harus diproses sesuai hukum," tegas Mukhsin.
Hingga berita ini diterbitkan, KPK masih melakukan pendalaman terhadap dugaan suap lelang jabatan yang diduga berkaitan dengan gratifikasi pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kuantan Singingi.
Catatan Redaksi: Pernyataan mengenai dugaan keterlibatan pejabat Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan merupakan klaim dari MataHukum dan belum menjadi kesimpulan hukum.
Hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi dari pihak Kementerian Kehutanan maupun pejabat yang disebut terkait tuduhan tersebut. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi seluruh pihak.










