Sambar.id, Nasional - Dua isu hukum berbeda namun sama-sama menyedot perhatian publik kembali mencuat: penggeledahan Cafe de’Clan Signature di Jakarta Selatan oleh penyidik tindak pidana korupsi Polri serta polemik kawasan Seba-Seba antara masyarakat adat Kerajaan Bungku dan PT Vale Indonesia Tbk di Morowali. Kamis (09/07/2026)
Penggeledahan yang dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di Cafe de’Clan Signature, Cilandak Tengah, Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026), memunculkan beragam spekulasi di ruang publik.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Hormati Penggeledahan Polri, Tegaskan Asas Praduga Tak Bersalah Harus Dijunjung
Di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung, muncul sejumlah narasi yang mengaitkan perkara tersebut dengan beberapa pejabat penegak hukum, termasuk unsur pimpinan Kejaksaan Agung.
Namun, berbagai pihak mengingatkan agar proses hukum tidak berubah menjadi arena pembentukan opini tanpa dasar. Humas Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, Dzoel Sb, menilai setiap informasi yang berkembang harus ditempatkan secara proporsional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Proses hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti dan fakta penyidikan, bukan tekanan opini publik. Jangan sampai institusi penegak hukum dilemahkan oleh narasi yang belum terbukti,” ujar Dzoel.
Baca Juga: Gusti Riadi Bantah Klaim Kades Ululere: Saya Tidak Pernah Mengaku Warga, Perjuangan Kami Melalui Jalur LASAFI
Menurutnya, jika dalam proses penyidikan ditemukan unsur tindak pidana, termasuk dugaan pencucian uang, suap, maupun perkara korupsi sektor strategis, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum tanpa memandang jabatan maupun latar belakang.
“Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan kelompok tertentu. Siapa pun yang terbukti bersalah harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Dzoel juga meminta publik menunggu hasil resmi penyidikan terkait penggeledahan tersebut, mengingat aparat menyebut lokasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan aktivitas usaha kuliner, tetapi juga terdapat aktivitas penukaran valuta asing yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Polemik Seba-Seba: Uji Dokumen, Bukan Adu Klaim
Di sisi lain, perhatian publik kembali tertuju pada konflik antara masyarakat adat Kerajaan Bungku dengan PT Vale Indonesia Tbk terkait kawasan Seba-Seba, Desa Ululere, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali.
Persoalan tersebut mencuat setelah masyarakat adat melayangkan Somasi I, Somasi II, hingga Somasi III kepada PT Vale Indonesia Tbk. Dalam tanggapannya, perusahaan menyatakan seluruh aktivitas operasional dilakukan berdasarkan izin yang sah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Respon Somasi, Masyarakat Adat Bungku Resmi Laporkan CEO dan Corporate Affairs Officer PT Vale Indonesia ke Presiden RI "Part I"
Namun, masyarakat adat mempertanyakan satu hal mendasar: apakah wilayah yang menjadi objek aktivitas perusahaan benar berada dalam cakupan izin yang dimiliki.
Perwakilan masyarakat adat Kerajaan Bungku, Gusti Riadi, menegaskan persoalan utama bukan keberadaan izin usaha pertambangan PT Vale secara umum, melainkan kesesuaian antara lokasi kegiatan dengan wilayah izin yang sah.
“Yang harus diuji adalah apakah kawasan Seba-Seba masuk dalam wilayah izin PT Vale atau tidak. Negara harus menghadirkan kepastian berdasarkan dokumen perizinan, peta konsesi, dan data geospasial,” kata Gusti.
Baca Juga: Keluarga Korban Laporkan Dugaan Penganiayaan Berujung Maut ke Polsek Bahodopi
Ia mendesak pemerintah membuka seluruh dokumen terkait, mulai dari izin pertambangan, batas konsesi, dokumen lingkungan, hingga data penggunaan kawasan apabila berkaitan dengan kawasan hutan.
Perbedaan Lokasi Jadi Titik Kritis
Salah satu persoalan yang kini menjadi sorotan adalah perbedaan penyebutan lokasi antara masyarakat adat dan pihak perusahaan.
Masyarakat adat menyebut objek yang disengketakan berada di kawasan Seba-Seba, Desa Ululere, Kecamatan Bungku Timur. Sementara itu, dalam sejumlah dokumen tanggapan perusahaan disebutkan wilayah Bahodopi.
Baca Juga: Tiga Generasi Masyarakat Adat Bungku Tutup Aktivitas Pertambangan Nikel PT Vale dan Desak Satgas PKH Verifikasi di Lapangan
Bagi masyarakat adat, perbedaan tersebut bukan persoalan administratif biasa, melainkan menyangkut validitas objek hukum.
“Ululere dan Bahodopi memiliki sejarah wilayah dan administrasi yang berbeda. Tidak bisa disamakan tanpa pembuktian melalui peta, koordinat, serta pemeriksaan lapangan,” ujar Gusti.
Karena itu, masyarakat adat meminta pemerintah membentuk tim verifikasi independen yang melibatkan unsur pemerintah, ahli pertanahan, ahli sejarah, serta pihak terkait untuk menguji seluruh klaim.
Sejarah Seba-Seba Diperdebatkan
Polemik semakin berkembang setelah Kepala Desa Ululere, Arman, menyatakan pihak yang memperjuangkan kawasan Seba-Seba bukan warga Desa Ululere dan tidak memiliki dasar sejarah tanah ulayat di wilayah tersebut.
Baca Juga: Prabowo Buka Ruang Aspirasi hingga TikTok, Rakyat di Perbatasan Morowali-Lutim Tagih Tindakan Nyata
Pernyataan itu langsung dibantah masyarakat adat Kerajaan Bungku.
Mereka menegaskan perjuangan tersebut bukan klaim sebagai warga Desa Ululere, melainkan upaya memperjuangkan hak ahli waris almarhum Raja Abdurabbie berdasarkan dokumen yang mereka miliki.
Dokumen yang disebut menjadi dasar antara lain Surat Keterangan Tanah Leluhur Desa Ululere Nomor 121/26/50.15.05/XII/2012, Surat Keterangan Tanah Leluhur Desa Mahalona Tahun 2013, dokumen Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Morowali Tahun 2015, dokumen Pemerintah Kabupaten Morowali Tahun 2022, serta surat Gubernur Sulawesi Tengah tertanggal 10 Februari 2025 terkait penyelesaian persoalan pertanahan ahli waris Raja Abdurabbie dari jalur Lasafi
Baca Juga: Akankah di Morowali Terjadi "Negara Dalam Negara", bahkan "Reskrim Dalam Reskrim"? Rakyat Bertanya, NKRI Wajib Menjawab!
Masyarakat adat menilai sejarah suatu wilayah tidak dapat hanya ditentukan berdasarkan ingatan individu, tetapi harus diuji melalui arsip pemerintahan, dokumen sejarah, dan bukti administratif.
Arsip Hindia Belanda Jadi Dasar Argumentasi
Dalam memperkuat klaim sejarah, masyarakat adat juga menunjukkan sejumlah arsip lama yang menurut mereka mencatat keberadaan Seba-Seba sejak masa pemerintahan Hindia Belanda.
Baca Juga: Laporan Terbuka kepada Presiden RI: Dugaan Ketidakjelasan Proses Penegakan Hukum di Wilayah Perbatasan Morowali–Luwu Timur
Dokumen tersebut berupa administrasi pemerintahan Bungku tahun 1941, dokumen Verklaring berbahasa Belanda dan Arab-Melayu, serta arsip administrasi lama yang memuat penyebutan wilayah Seba-Seba.
“Sejarah tidak dimulai ketika seseorang menjabat sebagai kepala desa. Jika ingin menguji kebenaran sejarah, maka buka arsip, periksa dokumen, dan libatkan pihak yang memiliki kompetensi,” ujar perwakilan masyarakat adat.
Surat Klarifikasi Polisi dan Pertanyaan Publik
Perhatian publik juga tertuju pada terbitnya Surat Undangan Klarifikasi Nomor: B/146/VI/Res.1.24/2026/Reskrim dari Satreskrim Polres Morowali yang meminta keterangan Ir. Gusti Riadi sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana di bidang pertambangan dan kehutanan.
Namun, proses penyampaian surat tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan.
Baca Juga: Seruan Prabowo Berantas "Bekingan" Oknum TNI Polri, Warga Lutim Mengadu ke Negara, Misteri Pelapor dan Status Lahan Seba-Seba Disorot
Berdasarkan dokumen dan tanda terima yang beredar, surat tersebut disebut dikirim dari Morowali menuju kediaman Gusti Riadi di Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (13/6/2026).
Dalam dokumen penerimaan surat tercantum nama PT Citra Bahosolu Utama (PT CBU). Informasi yang beredar juga menyebut pengantaran dilakukan menggunakan kendaraan Isuzu MU-X berwarna putih bernomor polisi DP 1767 GO serta melibatkan unsur kepolisian, TNI, dan keamanan perusahaan.
Baca Juga: VOC Bubar Karena Korupsi, Meninggalkan Jejak Masih Terawat, Bagaimana dengan Vale?
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik: mengapa penyampaian surat klarifikasi kepolisian melibatkan fasilitas perusahaan? Apa kapasitas masing-masing pihak yang hadir? Dan bagaimana batas antara kewenangan negara dengan keterlibatan pihak non-negara?
Gusti Riadi Pertanyakan Dasar Perkara
Gusti Riadi mengaku mempertanyakan munculnya perkara tersebut karena persoalan yang selama ini ia perjuangkan berkaitan dengan PT Vale Indonesia Tbk.
“Saya semakin bingung. Selama ini yang saya hadapi adalah persoalan dengan PT Vale Indonesia Tbk. Saya tidak memiliki persoalan dengan perusahaan lain. Karena itu saya mempertanyakan apa kaitannya dengan proses klarifikasi ini,” ujarnya.
Baca Juga: Setneg RI Registrasi Pengaduan Masyarakat Adat Bungku, Somasi III terhadap PT Vale Masuki Tahap Perhatian Pemerintah
Ia menyatakan menghormati proses hukum, tetapi meminta kejelasan mengenai pelapor, dasar laporan, serta objek perkara.
“Saya siap memberikan keterangan. Namun sebagai warga negara, saya juga berhak mengetahui siapa pelapornya, apa dasar laporannya, dan peristiwa apa yang sebenarnya dipersoalkan,” katanya.
Kerusakan Tanaman dan Lahan Jadi Sorotan
Selain persoalan legalitas wilayah, masyarakat juga mempertanyakan nasib tanaman yang selama bertahun-tahun mereka rawat, seperti damar, jambu mente, kelapa sawit, dan nilam.
Mereka mengklaim sebagian tanaman telah ditebang dan sebagian kawasan mengalami aktivitas pengerukan tanpa penyelesaian maupun kompensasi yang jelas.
Baca Juga: Viral di Grup WhatsApp Sahabat TNI/Polri, Seruan "BUBARKAN PT Vale Indonesia Tbk" Mencuat, Surat Klarifikasi Polres Morowali Jadi Sorotan
Menurut Gusti Riadi, seluruh jalur hukum dan administratif telah ditempuh.
Ia mengaku telah menyampaikan pengaduan kepada Presiden RI melalui Kementerian Sekretariat Negara, mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta melayangkan Somasi I, II, dan III kepada PT Vale Indonesia Tbk.
“Kami sudah menggunakan seluruh jalur yang tersedia. Negara merespons pengaduan kami, tetapi somasi kepada perusahaan belum mendapatkan tanggapan,” ujarnya.
Negara Didorong Hadir Sebagai Penguji Fakta
Polemik Seba-Seba kini tidak lagi sekadar konflik antara masyarakat dan perusahaan, melainkan menjadi ujian bagi kepastian hukum dan tata kelola investasi.
Baca Juga: Warga Luwu Timur Mengaku Tak Tahu Perkara!, Surat Klarifikasi Polisi Diantar Kendaraan PT Vale Indonesia Tbk Lintas Polda dan Kodam?
Masyarakat adat menegaskan mereka tidak menolak investasi, tetapi meminta seluruh aktivitas ekonomi berjalan sesuai hukum serta menghormati hak masyarakat hukum adat.
Kini publik menunggu langkah pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menguji seluruh klaim berdasarkan dokumen, fakta lapangan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Bukan melalui pertarungan opini, tetapi melalui pembuktian yang transparan. (*)


















