SPPD Fiktif Rp12 Miliar DPRD Sulut!, Tersangka Sudah Ada, Berkas Diklaim P-21, Lalu Mengapa Perkaranya Belum Disidangkan?

Oleh: Oldy Arthur Mumu Pegiat Anti Korupsi

SAMBAR.ID, MANADO, SULUT - Kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan DPRD Sulawesi Utara dengan nilai kerugian negara sekitar Rp12 miliar kembali dipertanyakan publik. 


Perkara yang telah menyeret sejumlah mantan anggota DPRD Sulawesi Utara periode 2004–2009 sebagai tersangka itu hingga kini belum menunjukkan kepastian menuju persidangan.


Berdasarkan informasi yang berkembang, modus operandi dalam perkara ini diduga dilakukan melalui pencairan anggaran perjalanan dinas yang bersumber dari APBD. 

Baca Juga: Sertifikat Siluman di Tanah Rakyat?, Diduga Ada Praktik Mafia Tanah di BPN Ketapang!

Dana negara dicairkan dengan alasan perjalanan dinas ke luar daerah, padahal perjalanan tersebut diduga tidak pernah dilaksanakan. Dokumen pertanggungjawaban seperti tiket pesawat, kuitansi hotel, dan bukti perjalanan lainnya diduga dibuat seolah-olah benar terjadi.


Jika seluruh dugaan tersebut terbukti di pengadilan, maka praktik tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan keuangan negara yang mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dan merugikan masyarakat Sulawesi Utara.


Polda Sulawesi Utara sebelumnya telah menetapkan sejumlah mantan anggota DPRD Sulawesi Utara sebagai tersangka. Bahkan, sebagian di antaranya telah menjalani proses penahanan sebagai bagian dari penyidikan.

Baca Juga: Diduga Oknum Polda Sulsel dan Wakapolsek Biringkanaya Bekingi Mafia Tanah

Yang kemudian menjadi tanda tanya besar adalah perkembangan perkara setelah itu.


Publik memperoleh informasi bahwa penyidik Polda Sulawesi Utara menyatakan berkas perkara telah lengkap (P-21) dan telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Namun, muncul pula informasi bahwa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menyatakan berkas tersebut belum diterima atau belum berada pada tahap penuntutan.


Apabila benar terdapat perbedaan informasi tersebut, maka masyarakat berhak memperoleh penjelasan resmi.


Di mana sebenarnya posisi berkas perkara ini?

Apakah masih berada di penyidik kepolisian?

Ataukah telah berada pada jaksa penuntut umum?

Baca Juga: Breaking News: Kalah di MA, Bandara Sam Ratulangi Terancam Ditutup Paksa

Negara hukum tidak boleh membiarkan perkara korupsi bernilai miliaran rupiah menggantung tanpa kepastian. Transparansi merupakan kewajiban moral sekaligus hukum bagi seluruh aparat penegak hukum.


Perkara korupsi bukan sekadar persoalan administrasi. Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang secara langsung merampas hak masyarakat atas pembangunan dan pelayanan publik.


Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 secara tegas mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1). Sementara penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor.

Baca Juga: Akankah di Morowali Terjadi "Negara Dalam Negara", bahkan "Reskrim Dalam Reskrim"? Rakyat Bertanya, NKRI Wajib Menjawab!

Selain itu, Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. 


Artinya, setiap perkara pidana, terlebih perkara korupsi yang telah memasuki proses penyidikan, harus diselesaikan secara profesional, transparan, dan akuntabel.


Kami mendesak Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Jaksa Agung, Kapolda Sulawesi Utara, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk memastikan perkara ini memperoleh kepastian hukum sesuai kewenangan masing-masing.

Baca Juga: Kasus IUP PT Timah Terus Bergulir, Wartawan Sambar.id Kembali Jadi Saksi di Kejagung

Masyarakat Sulawesi Utara berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp12 miliar tersebut. Jangan sampai muncul persepsi bahwa perkara besar dapat berhenti tanpa kejelasan.


Redaksi mengundang Polda Sulawesi Utara, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, maupun pihak-pihak yang disebut dalam tulisan ini untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 


Seluruh pihak yang disebut tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (oam)

Lebih baru Lebih lama