Tahap II Tuntas, Empat Tersangka Korupsi Tambang PT AKT Resmi Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum


Jakarta — Sambar.id, Penanganan perkara dugaan korupsi sektor pertambangan kembali memasuki babak krusial. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).


Penyerahan ini menjadi penanda bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.


Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, dalam rentang waktu panjang, yakni 2016 hingga 2025.


Empat tersangka yang kini resmi berada di bawah kewenangan penuntut umum adalah BJW selaku Direktur PT AKT, MJE selaku Pemilik sekaligus Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama, ST sebagai pihak yang diduga berperan sebagai beneficial owner PT AKT, serta HZ selaku General Manager PT OOWL Indonesia.


Modus dan Dugaan Penyimpangan


Berdasarkan konstruksi perkara, para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan penyimpangan dalam tata kelola pertambangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Praktik tersebut diduga dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, maupun sarana yang melekat pada jabatan masing-masing.


Tujuannya tidak lain untuk memperkaya diri sendiri, pihak lain, maupun korporasi, yang pada akhirnya berdampak pada kerugian keuangan negara.


Perkara ini menjadi sorotan karena mencerminkan lemahnya pengawasan dalam sektor sumber daya alam—ruang yang selama ini rawan menjadi ladang praktik koruptif dengan skala kerugian yang tidak kecil.


Jeratan Hukum Berlapis


Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pada dakwaan primair, mereka diduga melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sementara pada dakwaan subsidair, dikenakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru, tetap dikaitkan dengan Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.


Konstruksi pasal ini membuka ruang penjatuhan pidana yang tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga pemulihan kerugian negara melalui mekanisme perampasan aset.


Penahanan dan Langkah Lanjutan


Untuk kepentingan pembuktian, keempat tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 23 Juli hingga 11 Agustus 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.


Jaksa Penuntut Umum kini tengah menyusun surat dakwaan sebagai dasar pelimpahan perkara ke meja hijau. Dalam waktu dekat, publik akan melihat bagaimana konstruksi perkara ini diuji di hadapan hakim Tipikor.


Ujian Serius Penegakan Hukum Sektor Tambang


Kasus PT AKT kembali menegaskan bahwa sektor pertambangan masih menjadi titik rawan praktik korupsi struktural. Di tengah dorongan transparansi dan tata kelola berkelanjutan, penegakan hukum yang tegas menjadi prasyarat mutlak.


Publik kini menanti: akankah perkara ini berhenti pada aktor-aktor yang telah ditetapkan, atau justru membuka tabir lebih luas terkait jejaring kepentingan di balik pengelolaan sumber daya alam?

Sambar.id — Santun Berkata, Bijak Berkarya

Lebih baru Lebih lama