Sambar.id, Jakarta, — Langkah strategis memperkuat pemulihan aset negara kembali ditegaskan.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Atas Nama NKRI dan Adat, Tambang Seba-Seba Bungku Ditutup!, PT Vale Hanya Akui Bahodopi, Presiden Soroti BUMN Sumber Korupsi?
Kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Kepala BPA Kejaksaan RI, Kuntadi, bersama Direktur Utama MIND ID, Maroef Sjamsoeddin—menandai babak baru sinergi penegakan hukum dengan kekuatan korporasi negara dalam memburu dan mengembalikan aset hasil tindak pidana.
Dalam pernyataannya, Kuntadi menegaskan bahwa BPA memikul mandat undang-undang untuk melakukan penelusuran, perampasan, hingga pengembalian aset kepada negara, korban, atau pihak yang berhak.
Baca Juga: Akankah di Morowali Terjadi "Negara Dalam Negara", bahkan "Reskrim Dalam Reskrim"? Rakyat Bertanya, NKRI Wajib Menjawab!
Namun, ia mengakui bahwa kompleksitas kejahatan modern—termasuk pelarian aset lintas yurisdiksi—menuntut kolaborasi lintas sektor yang solid.
“Kerja sama ini bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi operasional untuk mempercepat dan mengoptimalkan pemulihan aset, termasuk yang berada di luar negeri,” tegasnya.
Baca Juga: Bungku Bukan Bahodopi: Perbedaan Lokasi Objek PT Vale Uji Kepastian Hukum, Komitmen Prabowo Benahi Tata Kelola SDA Ikut Disorot
Lebih jauh, PKS tersebut membuka ruang koordinasi konkret antara Kejaksaan dan holding industri pertambangan negara itu.
Ruang lingkupnya tak hanya menyasar aspek penindakan, tetapi juga penguatan tata kelola aset melalui mekanisme penitipan, pengelolaan, pemeliharaan, hingga pengawasan berbasis prinsip good corporate governance.
Baca Juga: Tiga Generasi Masyarakat Adat Bungku Tutup Aktivitas Pertambangan Nikel PT Vale dan Desak Satgas PKH Verifikasi di Lapangan
Tak berhenti di situ, kedua pihak juga menyepakati pertukaran data dan informasi strategis, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pembentukan tim gabungan untuk memastikan efektivitas penanganan di lapangan.
Kuntadi turut mengapresiasi komitmen MIND ID yang dinilai proaktif mendukung tugas negara dalam pemulihan aset.
Baca Juga: Warga Luwu Timur Mengaku Tak Tahu Perkara!, Surat Klarifikasi Polisi Diantar Kendaraan PT Vale Indonesia Tbk Lintas Polda dan Kodam?
Ia menekankan bahwa kolaborasi ini harus bermuara pada satu tujuan utama: mengembalikan hak negara dan masyarakat secara nyata.
“Sinergi ini harus menghasilkan dampak konkret—bukan hanya pada angka pemulihan aset, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” ujarnya.
Baca Juga: Surat Terbuka untuk Satgas PKH: Warga Seba-Seba Minta Audit Kawasan Hutan, Konflik Lahan dan Hentikan Aktivitas Tambang PT Vale Indonesia Tbk
Kerja sama BPA dan MIND ID menjadi sinyal kuat bahwa negara mulai mengintegrasikan pendekatan hukum dan kekuatan manajerial BUMN dalam menghadapi kejahatan ekonomi yang kian kompleks.
Jika dijalankan konsisten, model kolaborasi ini berpotensi menjadi standar baru dalam strategi nasional pemulihan aset—lebih cepat, terukur, dan berdaya tekan tinggi. (*)










