SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Penegasan tersebut disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Semester I Tahun 2026 di Ruang Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (15/7/2026).
Dalam sambutannya, Reny mengatakan rapat koordinasi tersebut bertujuan menyamakan persepsi mengenai tugas dan tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa agar pelaksanaannya berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Seluruh proses pengadaan harus dilaksanakan sesuai aturan dan memiliki dasar yang jelas. Setiap keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan, bukan didasarkan pada kepentingan pribadi, tetapi semata-mata demi kepentingan organisasi dan pelayanan kepada masyarakat," tegasnya.
Ia menjelaskan, setiap tahapan pengadaan harus dilakukan secara berurutan, mulai dari penginputan kegiatan pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), penyusunan Standar Satuan Harga (SSH), pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui SiRUP, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), spesifikasi teknis, hingga penyelesaian administrasi pembayaran.
Selain itu, Reny mengingatkan pentingnya kelengkapan dokumen pengadaan, seperti RUP, KAK, spesifikasi teknis, kontrak, invoice atau bukti penerimaan barang, serta dokumen pendukung lainnya. Menurutnya, administrasi yang tidak lengkap berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jangan pernah menganggap dokumen administrasi sebagai pelengkap. Justru administrasi yang lengkap menjadi bukti bahwa seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Wakil Gubernur juga mengungkapkan bahwa sekitar 65 persen pengadaan pemerintah saat ini telah dilakukan melalui e-Katalog. Karena itu, PPK dan PPTK diharapkan memahami mekanisme sistem tersebut agar proses pengadaan berjalan lebih efektif, transparan, dan sesuai spesifikasi teknis.
Ia turut menekankan pentingnya perencanaan yang matang untuk menghindari berbagai kendala, seperti kegiatan yang belum tercantum dalam RUP, perubahan kebutuhan akibat perencanaan yang kurang optimal, maupun penyusunan spesifikasi yang tidak sesuai dengan kebutuhan.
Menurutnya, koordinasi yang baik antara PPK dan PPTK menjadi faktor penting dalam keberhasilan pelaksanaan program. PPTK bertugas mengendalikan pelaksanaan kegiatan, memantau progres fisik dan keuangan, serta menyiapkan administrasi, sementara kewenangan pengambilan keputusan kontraktual tetap berada pada PPK.
"PPK dan PPTK harus saling berkoordinasi dan saling mendukung. Jangan bekerja sendiri-sendiri karena keberhasilan pelaksanaan kegiatan merupakan tanggung jawab bersama," katanya.
Pada kesempatan tersebut, Reny juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan agar target penyerapan anggaran dapat tercapai sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Novalina, para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.***
Source : Adpim Pemprov Sulteng










