Audiensi Tak Digubris, Warga Eks Timor Timur Kecewa Dinas Transmigrasi Luwu Timur Dinilai Tutup Ruang Dialog


SAMBAR.ID, LUWU TIMUR – Kekecewaan menyelimuti warga Eks Timor Timur yang bermukim di kawasan transmigrasi UPT SP 2 Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Upaya mereka untuk menyampaikan aspirasi melalui audiensi resmi kepada Dinas Transmigrasi Kabupaten Luwu Timur berakhir tanpa hasil setelah pejabat yang berwenang disebut tidak hadir menerima masyarakat.


Menurut perwakilan warga, surat permohonan audiensi telah disampaikan jauh hari sebelumnya sebagai bentuk itikad baik untuk membahas berbagai persoalan yang berkaitan dengan lahan transmigrasi. 

Baca Juga: Lahan Terancam Berubah Fungsi, Resahkan Eks Timtim Bersama Kuasa Hukumnya Kunjungi Kantor Transmigrasi 

Namun, ketika warga datang ke kantor Dinas Transmigrasi sesuai agenda yang diajukan, Kepala Dinas maupun Kepala Bidang yang menangani urusan tersebut tidak hadir untuk menerima aspirasi mereka.


"Kami datang dengan cara yang baik, membawa surat resmi, dan berharap dapat berdialog secara langsung. Namun hingga kami berada di kantor dinas, tidak ada pejabat yang berwenang menerima aspirasi kami. Kami hanya ingin mendapat kepastian dan penjelasan terkait persoalan yang kami hadapi," ujar salah seorang perwakilan warga.


Kondisi tersebut memicu kekecewaan masyarakat. Warga menilai pemerintah daerah, khususnya Dinas Transmigrasi, semestinya membuka ruang komunikasi dan dialog sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, terlebih persoalan yang ingin disampaikan menyangkut hak-hak warga transmigrasi.

Baca Juga: Transmigran Eks Timtim Asal Sultra Merasa Diperlakukan Seperti Bola di Kantor Kementrian RI

Mereka berharap Pemerintah Kabupaten Luwu Timur segera mengambil langkah dengan menjadwalkan audiensi resmi agar seluruh persoalan mengenai lahan transmigrasi dapat dibahas secara terbuka, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Selain meminta penjelasan mengenai status dan pengelolaan lahan transmigrasi, warga juga mendesak adanya transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam setiap kebijakan yang menyangkut kawasan transmigrasi. Mereka menegaskan bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak konstitusional yang wajib dihormati oleh setiap penyelenggara pemerintahan.


Secara hukum, hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Baca Juga: Kesan "Perampokan" dalam Bingkai Korporasi PT Vale?, Merah Putih Roboh, Keberadaan TNI–Polri di Perbatasan Morowali–Lutim Jadi Sorotan!

Selain itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, sedangkan Pasal 28F UUD 1945 memberikan hak kepada setiap warga negara untuk memperoleh informasi dari penyelenggara negara.


Dalam aspek pelayanan publik, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus dilaksanakan berdasarkan asas kepentingan umum, kepastian hukum, profesionalitas, partisipatif, keterbukaan, akuntabilitas, ketepatan waktu, serta kemudahan pelayanan sebagaimana diatur dalam Pasal 4.


Lebih lanjut, Pasal 15 UU Nomor 25 Tahun 2009 mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, sementara Pasal 18 memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang berkualitas serta menyampaikan pengaduan apabila pelayanan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Diduga Raup Rp1,65 Miliar dari Janji CPNS Kejaksaan dan Investasi Pemkot, HF Resmi Tersangka, Penahanan Tertunda karena Haid?

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengharuskan setiap pejabat pemerintahan menjalankan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 10, meliputi asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik.


Hak masyarakat memperoleh informasi juga dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik memberikan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan sederhana sepanjang informasi tersebut bukan informasi yang dikecualikan.


Di bidang transmigrasi, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian mengatur bahwa penyelenggaraan transmigrasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan transmigran, menciptakan kepastian hukum, memberikan perlindungan, serta menjamin pembinaan dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi. 

Baca Juga: BREAKING NEWS:  Atas Nama NKRI dan Adat, Tambang Seba-Seba Bungku Ditutup!, PT Vale Hanya Akui Bahodopi, Presiden Soroti BUMN Sumber Korupsi?
Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 29 Tahun 2009, yang mengatur tanggung jawab pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam pembinaan, penyelesaian persoalan kawasan transmigrasi, dan pemberian pelayanan kepada warga transmigrasi.


Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pemerintah daerah berkewajiban menyelenggarakan pemerintahan yang efektif, transparan, responsif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.


Apabila benar surat permohonan audiensi telah diterima namun tidak memperoleh tanggapan atau tidak ada pejabat yang menerima masyarakat tanpa pemberitahuan yang layak, kondisi tersebut berpotensi menjadi dugaan maladministrasi sebagaimana menjadi ruang lingkup pengawasan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Bentuk maladministrasi dapat berupa penundaan berlarut, pengabaian kewajiban pelayanan, atau pelayanan yang tidak sesuai standar. Penilaian mengenai ada atau tidaknya maladministrasi tetap menjadi kewenangan Ombudsman RI berdasarkan hasil pemeriksaan.


Warga menyatakan masih mengedepankan penyelesaian secara persuasif melalui dialog. Namun apabila dalam waktu yang wajar tidak terdapat tindak lanjut dari Dinas Transmigrasi, mereka berencana menyampaikan pengaduan kepada Bupati Luwu Timur, DPRD Kabupaten Luwu Timur, Inspektorat Daerah, Ombudsman Republik Indonesia, Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia, serta instansi pengawas lainnya guna memperoleh kepastian hukum dan perlindungan atas hak-hak mereka sebagai warga transmigrasi.


Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Transmigrasi Kabupaten Luwu Timur belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tidak terlaksananya audiensi tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Dinas Transmigrasi Kabupaten Luwu Timur sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.

Lebih baru Lebih lama