Lahan Terancam Berubah Fungsi, Resahkan Eks Timtim Bersama Kuasa Hukumnya Kunjungi Kantor Transmigrasi

Pegawai Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Sulsel, M.Juari dan Andi Nurfajri (doc.foto)

Sambar.id, Makassar, Sulsel - Nasip terancam Perwakilan Transmigran Eks Timtim Bersama Kuasa Hukumnya kunjungi Kantor Dinas tenaga kerja dan transmigrasi provinsi sulawesi Selatan.


Salah satu eks Timtim Muhammad Juari di dampingi pengacaranya Andi Nurfajri SH, MH mewakili ratusan kepala keluarga (KK) datang di kantor Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan, Jum'at (07/10/2022).


Juari menceritan saat ditemui menceritakan selama Timor Timur menjadi Timor Leste ditahun 1999, di Atrium Coffee, Jl. Tamalanrea Raya Blk. AE No.1051, Paccerakkang, Kec. Biringkanaya, Kota Makassar, Sulsel.

Berita Terkait: Lahan Terancam Dialinfungsikan, Trasmigran Eks Timor Timur Angkat Bicara 

Melalui Eks Timor Leste, Muhammad Juari menyebut, bahwa lahan yang diduduki sejak 1999 hingga kini terancam beralih fungsi dari lahan perkebunan untuk transmigran menjadi lahan kebun kelapa sawit.


"Kami bersama transmigran lain dari Timor Timur. Dari kami lajang sampai kami punya cucu tinggal di sana. Mengapa ini terjadi sekarang," katanya.


Ia datang kembali mempertanyakan didampingi pengacaranya, di Kantor Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi provinsi Sulawesi dikota Makassar.
Lahan yang ditempati selama ini terletak di UPT SP II Lampia Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Utara. Pada tahun 1999/2000 silam.


“Kami Eks Timor Timur ( Timur Leste-rd ) tidak datang sendiri tetapi kami dibawa oleh pemerintah pusat melalui Gubernur dan Bupati Luwu Utara pada tahun 1999/2000 di UPT SP II Desa Lampia Harapan Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Utara di 1999/2000” ujarnya


Ditempat yang sama Andi Nurfajri SH. MH, beberkan lokasi yang ditempati berdasarkan rekomendasi Bupati sesuai dengan SK Luwu Utara.

Baca Juga: Kasad Tinjau Pemukiman Eks Timor Timur
“klien kami berada dilokasi transmigrasi menurut data Transmigrasi tahun 2000 berdasarkan Rekomendasi Bupati sesuai SK Luwu Utara No. 593/230 tatapem tanggal 12 Juni 2000 seluas 1.774 Ha,” katanya.


Menambahkan bahwa Transmigrasi tahun 2000 berdasarkan Rekomendasi Bupati sesuai SK Luwu Utara No. 593/230 tidak berubah.


"Berdasarkan data yang kami dapatkan dari Dinas tenaga kerja dan transmigrasi bahwa itu tidak berubah namun yang berubah karena adanya pemekaran wilayah dari Luwu Utara ke Luwu Timur kebutulan lahan tersebut berada di Luwu Timur," ujarnya

Baca Juga: Kematian Ayu Andira, Kapolres Mamasa Perintahkan Kasat Reskrim, Bakri Menuntut Keadilan
Terkait adanya keresahan warga transmigran eks Timtim di Kabupaten Luwu Timur karena lahan yang tempati selama ini.


"Saya Akan Melakukan langkah langkah/tempuh jalur hukum yang mekanisme undang undang yang berlaku baik karena kuat dugaan adanya praktek perampasan maupun penyerobotan," tegasnya

Hingga berita diterbitkan pihak terkait sementara dan sedang diusahakan dikonfirmasi (*)

Lebih baru Lebih lama